MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengungkapkan keprihatinannya atas ditangkapnya tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby di Lobi Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6), usai munculnya kasus terbaru yang menyeret Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang pasti, ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka tindak korupsi. Pak Topan yang di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan," ujar Bobby Nasution kepada wartawan.
Gubernur menyebutkan, dengan adanya kasus-kasus ini, dirinya semakin tegas mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Sumut untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.
"Tentu kami dari Pemprov Sumut menghargai keputusan apa pun dari KPK. Saya terus ingatkan semua jajaran untuk tidak bermain-main dengan anggaran, karena ujungnya bisa berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan.
"Semua peluang terbuka. Sebaik-baiknya sistem yang kita buat, tetap perlu kontrol diri dan mawas diri. Kadang-kadang kita lupa, bahwa tanggung jawab dan wewenang itu harus dijalankan secara seimbang," kata Bobby.
1. Ilyas Sitorus – Mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021. Ilyas ditahan oleh Kejari Batubara pada 11 April 2025.
2. Zumry Sulthony – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut. Zumry menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, tahun 2022. Ia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pada 11 Maret 2025.
3. Topan Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut. Ia ditangkap dalam OTT KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan pengaturan proyek pembangunan jalan dan penerimaan fee senilai sekitar Rp8 miliar.
Pemprov Sumut menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan mendukung penegakan integritas di lingkungan birokrasi.