C (45) warga Desa Pedagung, Kacamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pelaku pemerkosaan terhadap ibu dan anak, tetangganya sendiri.
( Foto: Polres Pemalang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PEMALANG -Kasus pemerkosaan menggemparkan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial C alias Casno (45), warga Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap dua tetangganya yang merupakan ibu dan anak.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh suami korban pada 6 Mei 2025, namun baru dilaporkan ke polisi pada 28 Juni 2025.
Polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, yang kini telah ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pemalang.
"Sudah kita lakukan penangkapan. Laporan masuk tanggal 28 Juni 2025 dari ayah korban yang juga suami korban," ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Aditya Perdana, Senin (30/6).
Hasil penyelidikan mengungkap perbuatan keji pelaku yang mencabuli anak korban berusia 12 tahun secara berulang. Sementara terhadap ibu korban, Casno melakukan pemerkosaan saat suami korban sedang tidak berada di rumah karena bekerja di Pekalongan.
"Pelaku melakukan perbuatan saat rumah dalam keadaan kosong. Bapaknya kerja di Pekalongan, ibunya ikut kerja. Anak korban hanya bersama adiknya di rumah," jelas Aditya.
Ironisnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban pindah dan tinggal sementara di kandang ayam di wilayah Pekalongan karena takut terhadap ancaman pembunuhan dari pelaku. Informasi ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
"Saat ini keluarga korban telah kami bawa ke rumah aman di bawah perlindungan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang," tambahnya.
Untuk memulihkan trauma korban, pihak kepolisian juga menggandeng psikolog forensik dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 15 (1) huruf g jo Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 82 UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor dan tidak takut menghadapi pelaku kekerasan seksual. Dukungan terhadap korban terus digalakkan untuk memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
B6j4t! Pria di Pemalang Perkosa Ibu dan Anak Tetangganya, Keluarga Korban Sempat Mengungsi ke Kandang Ayam