BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

B6j4t! Pria di Pemalang Perkosa Ibu dan Anak Tetangganya, Keluarga Korban Sempat Mengungsi ke Kandang Ayam

Justin Nova - Senin, 30 Juni 2025 16:19 WIB
B6j4t! Pria di Pemalang Perkosa Ibu dan Anak Tetangganya, Keluarga Korban Sempat Mengungsi ke Kandang Ayam
C (45) warga Desa Pedagung, Kacamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pelaku pemerkosaan terhadap ibu dan anak, tetangganya sendiri. ( Foto: Polres Pemalang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMALANG -Kasus pemerkosaan menggemparkan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial C alias Casno (45), warga Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap dua tetangganya yang merupakan ibu dan anak.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh suami korban pada 6 Mei 2025, namun baru dilaporkan ke polisi pada 28 Juni 2025.

Polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, yang kini telah ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pemalang.

Baca Juga:

"Sudah kita lakukan penangkapan. Laporan masuk tanggal 28 Juni 2025 dari ayah korban yang juga suami korban," ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Aditya Perdana, Senin (30/6).

Hasil penyelidikan mengungkap perbuatan keji pelaku yang mencabuli anak korban berusia 12 tahun secara berulang. Sementara terhadap ibu korban, Casno melakukan pemerkosaan saat suami korban sedang tidak berada di rumah karena bekerja di Pekalongan.

Baca Juga:

"Pelaku melakukan perbuatan saat rumah dalam keadaan kosong. Bapaknya kerja di Pekalongan, ibunya ikut kerja. Anak korban hanya bersama adiknya di rumah," jelas Aditya.

Ironisnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban pindah dan tinggal sementara di kandang ayam di wilayah Pekalongan karena takut terhadap ancaman pembunuhan dari pelaku. Informasi ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

"Saat ini keluarga korban telah kami bawa ke rumah aman di bawah perlindungan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang," tambahnya.

Untuk memulihkan trauma korban, pihak kepolisian juga menggandeng psikolog forensik dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 15 (1) huruf g jo Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 82 UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melapor dan tidak takut menghadapi pelaku kekerasan seksual. Dukungan terhadap korban terus digalakkan untuk memastikan keadilan ditegakkan sepenuhnya.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tapanuli Selatan, Kuasa Hukum Percaya Polres Tapsel Akan Bertindak Tegas
Miris, Ayah di Mandailing Natal Diduga Cabuli Dua Anak Kandung hingga Salah Satunya Hamil 6 Bulan
Pelajar di Labusel Akhiri Hidup Diduga Depresi karena Alami Pelecehan, Abang dan Pacar Jadi Tersangka
Warga Mangkubumi Jadi Korban Pengeroyokan, Alami Luka Serius hingga Gigi Patah
Polresta Banda Aceh Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Eks Kapolres Ngada Didakwa C4bvli Tiga Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Bocah 5 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru