Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin impor kepada PT Angels Products saat stok dalam negeri masih mencukupi dan dinilai gagal mengendalikan distribusi melalui operasi pasar.
Bantahan Kuasa Hukum: Dakwaan Dipaksakan
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, menyampaikan nota keberatan bahwa kliennya didakwa atas tindakan yang dilakukan pihak lain, sehingga "error in persona".
"Terdakwa dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang lain. Ini menunjukkan jaksa error in persona. Pasal-pasal yang dikenakan bahkan bukan dari UU Tipikor," tegas Ari.
Ia menilai Kejaksaan Agung memaksakan kasus ini ke ranah tipikor meski seharusnya menjadi ranah perdata atau administrasi perdagangan.
Sementara itu, nama Menteri Perdagangan 2016–2019, Enggartiasto Lukita, turut muncul dalam dakwaan sebagai pihak yang turut serta melakukan korupsi bersama Tom Lembong. Namun hingga kini, Enggar belum memberikan tanggapan.*
(kp/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.