BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Bisnis Haram di Apartemen Elit: Pabrik Vape Narkoba Catat Omzet Rp 1,5 Miliar per Hari

Justin Nova - Senin, 30 Juni 2025 22:38 WIB
Bisnis Haram di Apartemen Elit: Pabrik Vape Narkoba Catat Omzet Rp 1,5 Miliar per Hari
: Apartemen di Medan jadi pabrik liquid vape campur narkoba (Dok. Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap pabrik liquid vape mengandung narkotika golongan 1 yang beroperasi secara ilegal di sebuah apartemen mewah, Podomoro City Medan Deli, kawasan Jalan Putri Hijau, Kota Medan.

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut bahwa pabrik tersebut mampu memproduksi sekitar 300 catridge per hari, dengan harga jual Rp 5 juta per catridge. Total omzet harian diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

"Satu paket catridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 catridge dengan omzet harian mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Calvijn kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Beroperasi Enam Bulan, Produksi Ribuan Catridge

Selama enam bulan beroperasi, pabrik tersebut sudah menghasilkan sekitar 3.000 catridge dan melakukan enam kali distribusi barang haram tersebut ke luar Medan.

"Produksi ini sudah berjalan enam bulan dan enam kali distribusi dilakukan," tambahnya.

Ditemukan Jenis Baru Liquid Narkotika di Indonesia

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar pabrik vape liquid yang mengandung narkotika golongan 1 jenis epilon dan NPS (New Psychoactive Substances) yang baru pertama kali ditemukan di Indonesia," jelas Whisnu.

Menurut Whisnu, sebelumnya liquid vape ilegal biasanya hanya mengandung obat keras. Namun, jenis yang ditemukan di Sumut ini sudah masuk kategori narkotika golongan 1 dan tergolong sangat berbahaya.

Barang Bukti dan Dua Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) dan dua orang tersangka diamankan. Identitas dan peran mereka belum dirinci lebih lanjut.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru