BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Perang Lawan Korupsi, Presiden Prabowo Dapat Dukungan Rakyat: Kejagung Gerebek Rumah Bos Sritex, Sita Rp 2 Miliar

Raman Krisna - Selasa, 01 Juli 2025 20:13 WIB
Perang Lawan Korupsi, Presiden Prabowo Dapat Dukungan Rakyat: Kejagung Gerebek Rumah Bos Sritex, Sita Rp 2 Miliar
penyidik Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (foto: dok.istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dalam beberapa kesempatan resmi, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya tidak akan memberi ampun bagi pihak-pihak yang terbukti merampok uang rakyat.

Dalam wawancara yang dilakukan oleh Bitv dengan sejumlah tokoh masyarakat, banyak yang menilai bahwa praktik korupsi di era pemerintahan sebelumnya, di bawah Presiden Joko Widodo, terjadi dalam skala besar. Masyarakat berharap pemerintahan Prabowo berani menindak tegas para pejabat yang terlibat korupsi.

"Pak Prabowo harus berani membasmi pejabat-pejabat yang mencuri uang rakyat. Kami siap mendukung pemerintahannya asalkan dijalankan dengan jujur dan sesuai sumpah jabatan," ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kejagung Gerebek Rumah Bos Sritex, Sita Uang Rp 2 Miliar

Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan langkah konkret dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin (30/6), penyidik Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar serta sejumlah dokumen penting. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (1/7/2025).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," ujar Harli.

Ia merinci, uang Rp 2 miliar tersebut terbagi dalam dua bagian, masing-masing berisi uang pecahan Rp 100 ribu. Pada kedua bungkus uang itu terdapat catatan dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo, masing-masing bertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Penggeledahan Lanjutan di Beberapa Lokasi

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS dan menyita dokumen serta dua unit handphone. Sementara di rumah CKN, Manajer Treasury Sritex yang berlokasi di Kampung Margoyudan, Surakarta, penyidik tidak menemukan barang bukti terkait kasus tersebut.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Sritex, seperti PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.

"Hari ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Sritex. Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung," kata Harli.

Dugaan Kredit Bermasalah Ratusan Miliar Rupiah

Kasus yang menjerat Sritex berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit bank yang tidak sesuai prosedur dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit secara memadai dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka:

1. Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;

2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;

3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Publik menaruh harapan besar pada pemerintahan Presiden Prabowo untuk menuntaskan kasus ini dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru