Uang sebesar Rp3,5 miliar dari kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (foto: Indra Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen pada tahun anggaran 2023.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam berkas perkara, dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, dan seorang honorer bernama Akhiruddin Nasution.
Modus Pemotongan ADD dan Kerugian Negara
Berdasarkan surat dakwaan, pemotongan ADD dilakukan melalui rekayasa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Perwal Nomor 22 Tahun 2023.
Perubahan aturan ini digunakan sebagai dasar pemotongan dana ADD tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Pemotongan dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap I sebesar Rp348.186.641
- Tahap II sebesar Rp581.099.433
Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp5,79 miliar.
Meski terdakwa Ismail Fahmi telah mengembalikan dana sebesar Rp3,5 miliar, Kejaksaan masih melacak sisa dana dan aliran penggunaannya.
Nama Mantan Wali Kota Mengemuka, Tapi Mangkir Panggilan