BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri: Saksi Ungkap Aliran Dana “Iuran Kebersamaan” ASN Bapenda

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 02 Juli 2025 15:35 WIB
92 view
Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri: Saksi Ungkap Aliran Dana “Iuran Kebersamaan” ASN Bapenda
Agung Wido Catur Utomo,?dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/7/2025). (foto: kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang tersebut, Agung Wido Catur Utomo, yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, dihadirkan sebagai saksi.

Agung diperiksa oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum terkait skema "iuran kebersamaan" yang dihimpun secara rutin dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN setiap tiga bulan. Dana ini kemudian disebut-sebut mengalir ke Mbak Ita dan Alwin.

Baca Juga:

Namun, ketika ditanya mengenai besaran setoran Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (Iin), Agung tidak memberikan jawaban tegas. Ia beralasan bahwa Iin sedang menunaikan ibadah haji saat pengumpulan iuran berlangsung.

"Waktu itu saya berpikir nilai yang diterima lebih kecil. Karena beliau waktu itu sudah mendapatkan potongan disiplin karena tidak masuk dan berangkat haji," kata Agung dalam persidangan, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, mempertanyakan alasan adanya perbedaan jumlah iuran antara pegawai biasa dan pejabat struktural.

"Siapa yang mengharuskan ada yang tidak dipotong?" tanya hakim.

Agung menjawab bahwa untuk jabatan kepala bidang ke atas terdapat "rumusan berbeda", namun ia tidak mampu menjelaskan dasar aturan atau kebijakan tersebut secara rinci.

Sebelumnya, Iin telah memberikan kesaksian bahwa dirinya menyetorkan dana sebesar Rp 2,2 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri. Uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan iuran kebersamaan ASN Bapenda.

"Iya betul," kata Iin saat ditanya mengenai nominal uang yang diserahkan kepada terdakwa.

Iin membeberkan bahwa dalam satu triwulan, iuran pegawai bisa mencapai Rp 800 juta, tergantung tingkat pendapatan masing-masing ASN. Dana tersebut dikumpulkan secara sukarela, namun penggunaannya disebut sebagai kegiatan "kebersamaan" seperti makan bersama atau piknik.

"Jumlah pegawai kami sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp 10 juta, ada yang Rp 6 juta, ada juga yang tidak sama sekali, tapi tetap ikut kegiatan," terang Iin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, total dana yang diduga diterima Mbak Ita dari iuran tersebut mencapai Rp 3,8 miliar selama 2022 hingga 2024. Sementara Alwin Basri disebut turut menikmati aliran dana hingga Rp 1,2 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pemanfaatan dana ASN secara sistematis dan terstruktur untuk kepentingan pribadi pejabat publik.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Mbak Ita: Eko Yuniarto Ungkap Perintah Hapus Bukti dan Buang HP
Warga Medan Tertipu Proyek Bodong, Oknum ASN SDACKTR Sumut Diduga Terlibat
Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar untuk Biaya Pelantikan dan Modal Pilkada
komentar
beritaTerbaru