Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (foto: espos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, tempat Plate saat ini ditahan karena kasus korupsi BTS 5G.
"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin," ujar Safrianto kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Safrianto menambahkan, keterangan Johnny Plate dibutuhkan karena ia disebut terlibat langsung dalam eksekusi proyek PDNS.
"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, tapi pelaksanaannya dari beliau. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau," bebernya.
Namun, Safrianto belum mengungkap kapan tepatnya pemeriksaan akan dilakukan. Hingga kini, Johnny G Plate belum memberikan pernyataan terkait rencana pemeriksaan tersebut.