BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Kasus Korupsi Proyek PDNS, Kejari Jakpus Akan Periksa Johnny G Plate di Lapas Sukamiskin

Raman Krisna - Rabu, 02 Juli 2025 15:46 WIB
Kasus Korupsi Proyek PDNS, Kejari Jakpus Akan Periksa Johnny G Plate di Lapas Sukamiskin
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (foto: espos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, tempat Plate saat ini ditahan karena kasus korupsi BTS 5G.

"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin," ujar Safrianto kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Safrianto menambahkan, keterangan Johnny Plate dibutuhkan karena ia disebut terlibat langsung dalam eksekusi proyek PDNS.

"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, tapi pelaksanaannya dari beliau. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau," bebernya.

Namun, Safrianto belum mengungkap kapan tepatnya pemeriksaan akan dilakukan. Hingga kini, Johnny G Plate belum memberikan pernyataan terkait rencana pemeriksaan tersebut.

5 Tersangka dalam Kasus Korupsi PDNS

Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

Semuel Abrijani Pangerapan – Dirjen Aptika Kemkominfo 2016–2024

Bambang Dwi Anggono – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023)

Nova Zanda – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS (2020–2024)

Alfi Asman – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)

Pini Panggar Agustie – Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)

Kelima tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam proses tender agar proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Dugaan praktik kongkalikong ini berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Proyek PDNS memiliki pagu anggaran sebesar Rp 959,4 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan Kejari Jakarta Pusat menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian secara pasti.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di lokasi berbeda dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Belum ada pernyataan resmi dari para tersangka terkait tuduhan yang dilayangkan.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru