BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Dalami Investasi Miliaran

Abyadi Siregar - Kamis, 03 Juli 2025 11:04 WIB
107 view
Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Dalami Investasi Miliaran
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Ma’ruf Cahyono (MC). (foto: MPR/d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR.

Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya pada Kamis, 3 Juli 2025.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Budi.

Baca Juga:

Kendati demikian, Ma'ruf Cahyono hingga kini belum ditahan.

KPK masih melakukan pendalaman atas dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang diduga diterima melalui mekanisme terselubung, termasuk investasi.

Baca Juga:

Salah satu saksi penting yang telah diperiksa adalah Jonathan Hartono (JH), seorang karyawan swasta.

Pemeriksaan difokuskan pada aliran dana dan investasi mencurigakan yang berkaitan dengan tersangka.

"Saksi JH didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi di lembaga legislatif tertinggi ini.

Informasi awal menyebutkan, total gratifikasi yang mengalir dalam kasus ini mencapai angka belasan miliar rupiah.

Sejumlah pengusaha dan pihak swasta juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.*

(mt/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Soal Pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Warga, Polres Sula Tempatkan di Sel Khusus
Oknum Penyidik Polres Labuhanbatu Ditahan Propam Polda Sumut atas Dugaan Perzinahan
Debt Collector Keroyok Wanita di Depan Polsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot!
Kronologi Lengkap: Penganiayaan Maut Fahrul Abdillah oleh Dua Sipil dan Dua TNI
komentar
beritaTerbaru