
Putra Simalungun Kembali, GEMMA PETA INDONESIA Sambut Harli Siregar sebagai Kajati Sumut
JAKARTA Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Dr
NasionalJAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bukan merupakan bentuk balas dendam, melainkan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.
"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," tegas Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Surat tuntutan terhadap Hasto disebut jaksa setebal 1.300 halaman.
Baca Juga:
Namun, atas kesepakatan dengan pihak pengadilan dan penasihat hukum, jaksa hanya membacakan pokok-pokok penting tuntutan tersebut dalam persidangan.
Jaksa Wawan menekankan bahwa pembuktian perkara tidak bergantung pada pengakuan terdakwa.
Baca Juga:
Ia menegaskan jaksa fokus pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
"Penuntut Umum menyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang. Untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," jelas Wawan.
Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam rangka meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto juga diduga kuat memberikan perintah kepada bawahannya untuk menghilangkan barang bukti serta membantu Harun Masiku melarikan diri dari kejaran hukum.
Jaksa menyebut bahwa Hasto mengeluarkan sebagian uang suap sebesar Rp400 juta dan secara aktif berperan dalam menghalangi proses penyidikan.
Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih misterius dan menjadi sorotan publik serta simbol keterlambatan penegakan hukum terhadap koruptor buron.*
(cn/a008)
JAKARTA Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Dr
NasionalJAKARTA Suasana penuh kehangatan dan canda tawa menyelimuti konferensi pers jelang pembukaan Piala Presiden 2025 yang digelar di Jakarta,
OlahragaLABURA Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Jalan Persaudaraan II No. 09, Aek Kanopan, Kecamatan
PeristiwaBATU BARA Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti kegiatan
PemerintahanBATU BARA Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memberikan pengarahan langsung kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pen
NasionalTAPSEL Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mencetak sejarah dengan menjadi daerah tercepat dalam membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di se
PemerintahanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan ja
NasionalJAKARTA Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat malam terpantau ramai lancar. Meski volume kendaraan padat sei
NasionalJAKARTA Kabar duka datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Abdul Rahman Saleh, meninggal dunia
SosokMEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakajati hingga sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara (Sumut) diganti. Berik
Pemerintahan