BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Dapat Upah Rp 45 Juta, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Bawa 45 Bungkus Sabu: Mantan Caleg Terlibat

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 04 Juli 2025 10:04 WIB
91 view
Dapat Upah Rp 45 Juta, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Bawa 45 Bungkus Sabu: Mantan Caleg Terlibat
Dua tersangka kurir sabu KH dan TMA diamankan polisi beserta 45 bungkus sabu di Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Rabu (1/7/2025). (foto: srn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TIMUR — Dua pria asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap aparat gabungan karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Keduanya membawa 45 bungkus sabu dari pinggir Pantai Idi Cut dengan imbalan Rp 45 juta.

Kedua tersangka berinisial KH (45) dan TMA alias Ponde (44) merupakan warga Kecamatan Darul Aman.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 1 Juli 2025, sekitar pukul 02.25 WIB di Jalan Alue Puteh–Blang Geuleumpang, Gampong Matang Pineung, Aceh Timur.

Operasi ini digelar oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Tim 2 Satgas NIC Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai Aceh.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Awaludin Amin, dan Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi.

Menurut keterangan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut.

Setelah penyelidikan, KH dan TMA berhasil diamankan saat membawa sabu yang telah dikemas dalam dua karung dan satu tas.

"Keduanya bertugas sebagai kurir atas perintah seorang bernama Baihaqi alias Boy, yang saat ini masih buron. Boy merupakan mantan keuchik sekaligus mantan caleg dari salah satu partai lokal," ungkap Brigjen Eko dalam pernyataan tertulis, Kamis (3/7/2025).

KH dan TMA mengaku diperintahkan Boy untuk mengambil paket sabu dari kapal di pinggir Pantai Idi Cut dan dijanjikan bayaran sebesar Rp 45 juta, yang kemudian dibagi dua.

Dari tangan KH, polisi menyita:

20 bungkus sabu dalam satu karung

5 bungkus sabu dalam satu tas

1 unit HP Samsung Galaxy A10s

1 unit sepeda motor Honda Vario merah

Sementara dari TMA, disita:

20 bungkus sabu dalam satu karung

1 unit HP Infinix Smart 8

1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR hitam

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
komentar
beritaTerbaru