BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Vonis Ringan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyerangan Warga Dikecam KontraS Sumut: Tunjukkan Impunitas dan Lukai Rasa Keadilan

Raman Krisna - Jumat, 04 Juli 2025 10:56 WIB
66 view
Vonis Ringan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyerangan Warga Dikecam KontraS Sumut: Tunjukkan Impunitas dan Lukai Rasa Keadilan
Dua prajurit TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan, yakni Praka Saut Maruli dan Praka Dwi Maulana Kusuma, dipenjara atas kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan vonis penjara kepada dua prajurit TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan, yakni Praka Saut Maruli Siahaan selama 7 bulan 24 hari dan Praka Dwi Maulana Kusuma selama 9 bulan, atas kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun, putusan tersebut menuai kritik tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025), Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Kemit, menyatakan bahwa vonis ringan ini mencederai rasa keadilan dan menunjukkan indikasi kuat adanya impunitas di tubuh militer.

Baca Juga:

"Putusan ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Dalam pemantauan persidangan, kami melihat hakim lebih fokus pada upaya perdamaian dan permintaan maaf, alih-alih menggali fakta kekerasan yang dialami para korban," ujar Ady.

Menurutnya, para korban mengalami luka serius, mulai dari kepala bocor, wajah bengkak hingga trauma psikologis.

Baca Juga:

Sementara pelaku hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara, yang dinilai tidak proporsional.

"Penegakan hukum seharusnya menjunjung prinsip equality before the law. Vonis ringan atas kasus ini menunjukkan inkonsistensi hukum dan memperkuat stigma bahwa militer kebal hukum," tegas Ady.

KontraS Sumut juga mendesak agar dilakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer.

Mereka menilai masih kuatnya budaya impunitas akan terus merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi militer.

"Kami mendorong evaluasi total sistem peradilan militer. Korban dan masyarakat berhak atas keadilan yang sesungguhnya. Pelaku yang nyata-nyata terbukti bersalah, seharusnya diberi hukuman setimpal," tambahnya.

Lebih lanjut, KontraS mendesak Pangdam I/Bukit Barisan segera memproses pemecatan para prajurit pelaku penganiayaan yang masih berseragam.

Sebelumnya, insiden penyerangan warga yang dilakukan sejumlah anggota TNI terjadi pada Jumat (8/11/2024), menyebabkan satu orang warga bernama Raden Barus (60) meninggal dunia, sembilan lainnya luka berat dan belasan lainnya luka ringan.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Pokdar Kamtibmas Medan Ikuti Silaturahmi Pemuda Mitra Kamtibmas, Teguhkan Persatuan di Sumut
KPK Geledah Rumah Direktur PT DNG di Padangsidimpuan, Bawa Tiga Koper dan Bukti Tanda Terima Uang
KPK Soroti Sumut sebagai Zona Merah Pengadaan, Imbas OTT Ungkap Dugaan Suap Proyek Jalan
Ratusan Anggota BPD Deli Serdang Geruduk DPRD, Tuntut Pembahasan KUA-PPAS dan Kesejahteraan
Layanan Publik Ditreskrimum Polda Sumut: Dua Tahun Laporan Masyarakat Belum Ada Tersangka
Hari Ini, KPK Gledah Rumah Pemilik PT DNG dan Kantornya di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru