Transisi Darurat Bencana Aceh Berakhir 30 Juli, Pemerintah Bahas Status Penanganan Selanjutnya
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
MEDAN – Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan vonis penjara kepada dua prajurit TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan, yakni Praka Saut Maruli Siahaan selama 7 bulan 24 hari dan Praka Dwi Maulana Kusuma selama 9 bulan, atas kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun, putusan tersebut menuai kritik tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025), Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Kemit, menyatakan bahwa vonis ringan ini mencederai rasa keadilan dan menunjukkan indikasi kuat adanya impunitas di tubuh militer.
"Putusan ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Dalam pemantauan persidangan, kami melihat hakim lebih fokus pada upaya perdamaian dan permintaan maaf, alih-alih menggali fakta kekerasan yang dialami para korban," ujar Ady.
Menurutnya, para korban mengalami luka serius, mulai dari kepala bocor, wajah bengkak hingga trauma psikologis.
Sementara pelaku hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara, yang dinilai tidak proporsional.
"Penegakan hukum seharusnya menjunjung prinsip equality before the law. Vonis ringan atas kasus ini menunjukkan inkonsistensi hukum dan memperkuat stigma bahwa militer kebal hukum," tegas Ady.
KontraS Sumut juga mendesak agar dilakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer.
Mereka menilai masih kuatnya budaya impunitas akan terus merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi militer.
"Kami mendorong evaluasi total sistem peradilan militer. Korban dan masyarakat berhak atas keadilan yang sesungguhnya. Pelaku yang nyata-nyata terbukti bersalah, seharusnya diberi hukuman setimpal," tambahnya.
Lebih lanjut, KontraS mendesak Pangdam I/Bukit Barisan segera memproses pemecatan para prajurit pelaku penganiayaan yang masih berseragam.
Sebelumnya, insiden penyerangan warga yang dilakukan sejumlah anggota TNI terjadi pada Jumat (8/11/2024), menyebabkan satu orang warga bernama Raden Barus (60) meninggal dunia, sembilan lainnya luka berat dan belasan lainnya luka ringan.
Meski majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah melakukan penganiayaan, pertimbangan seperti permintaan maaf, riwayat dinas, dan santunan dari Kodam I/Bukit Barisan dijadikan alasan meringankan.
Hal ini diperkuat dengan vonis yang hampir serupa dengan tuntutan oditur militer.
Proses persidangan terhadap prajurit TNI lainnya masih berlangsung dalam berkas perkara terpisah.*
(d/a008)
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN
PENAJAM PASER UTARA Kabar duka datang dari lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi
PERISTIWA
NEW DELHI Menteri Pendidikan India Dharmendra Pradhan resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah gelombang aksi protes besarbesara
INTERNASIONAL