BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Vonis Ringan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyerangan Warga Dikecam KontraS Sumut: Tunjukkan Impunitas dan Lukai Rasa Keadilan

Raman Krisna - Jumat, 04 Juli 2025 10:56 WIB
Vonis Ringan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyerangan Warga Dikecam KontraS Sumut: Tunjukkan Impunitas dan Lukai Rasa Keadilan
Dua prajurit TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan, yakni Praka Saut Maruli dan Praka Dwi Maulana Kusuma, dipenjara atas kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah melakukan penganiayaan, pertimbangan seperti permintaan maaf, riwayat dinas, dan santunan dari Kodam I/Bukit Barisan dijadikan alasan meringankan.

Hal ini diperkuat dengan vonis yang hampir serupa dengan tuntutan oditur militer.

Proses persidangan terhadap prajurit TNI lainnya masih berlangsung dalam berkas perkara terpisah.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru