Dua prajurit TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan, yakni Praka Saut Maruli dan Praka Dwi Maulana Kusuma, dipenjara atas kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Meski majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah melakukan penganiayaan, pertimbangan seperti permintaan maaf, riwayat dinas, dan santunan dari Kodam I/Bukit Barisan dijadikan alasan meringankan.
Hal ini diperkuat dengan vonis yang hampir serupa dengan tuntutan oditur militer.
Proses persidangan terhadap prajurit TNI lainnya masih berlangsung dalam berkas perkara terpisah.*