PADANGSIDIMPUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (4/7/2025).
Dua lokasi itu yakni kantor utama PT DNG di Jalan Teratai dan kediaman pribadi pemilik perusahaan di Jalan Mawar, Padangsidimpuan Selatan.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.50 WIB dan dilakukan dalam penjagaan ketat aparat kepolisian.
Sedikitnya 14 personel gabungan dari Korps Shabara, Propam, dan Reskrim Polres Padangsidimpuan diterjunkan untuk mengamankan lokasi.
"Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan III Padangsidimpuan Selatan, Dambon Siregar," ujar sumber dari lokasi.
KPK menurunkan dua tim dari Jakarta lengkap dengan dua koper besar, yang diduga digunakan untuk mengangkut dokumen dan barang bukti penting.
Tim penyidik datang dengan tujuh unit mobil Kijang Inova, yang sempat memicu kemacetan dan menarik perhatian warga sekitar.
"Ramai kali, kami kira ada razia besar, rupanya KPK," ujar seorang warga.
Penggeledahan ini disebut sebagai bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting.
Nama PT DNG mencuat karena diduga terlibat dalam proyek infrastruktur pembangunan jalan Sipiongot Paluta hingga perbatasan Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang kini tengah diselidiki.
Diduga kuat, proyek tersebut menjadi bagian dari bancakan korupsi antara pejabat dan pengusaha lokal.