PLN: Blackout Sumatera Telan Kerugian Rp80 Miliar
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
NTB -Agus Buntung, pria tanpa tangan yang kini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan modus yang sangat licik untuk merayu korbannya. Pria tersebut tidak hanya berpura-pura menjadi seorang motivator, tetapi juga memanfaatkan kekurangan fisiknya untuk menarik perhatian wanita sebelum membawa mereka ke homestay dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
Dalam rekaman suara berdurasi 1 menit 22 detik yang baru-baru ini terungkap, Agus terdengar berbicara dengan halus dan penuh tipu daya. Ia berusaha membangun kepercayaan korbannya dengan mengaku bisa membantu mereka meraih kesuksesan dan mengubah hidup mereka menjadi lebih baik.
“Saya tidak senang orang yang lemah, lap air mata itu nanti luntur pupurannya (bedak), nanti kayak apa mau ke kampus,” kata Agus dalam rekaman tersebut, sembari mengajak korban untuk melakukan perubahan dalam hidup mereka.
Ia juga mengungkapkan bahwa ia bisa membaca pikiran korban dan membandingkan dirinya dengan pria lain yang hanya memanfaatkan wanita. Agus bahkan mengklaim bahwa ia akan tetap di sisi korban jika mereka mau berubah, menawarkan nasihat mengenai kesuksesan dan kehidupan yang lebih baik.
Namun, ternyata di balik kata-kata manis tersebut, Agus memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kekerasan seksual. Para korban yang melapor menyebutkan bahwa mereka sempat menolak dan berusaha melawan, namun terpaksa tunduk karena ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh Agus.
Jumlah korban Agus Buntung kini terus bertambah, dengan total 15 orang yang telah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah korban di bawah umur. Tim penyidik Unit PPA Polda NTB telah memeriksa tujuh orang korban yang sudah melapor, dengan dua korban baru yang menyampaikan informasi serta barang bukti berupa video dugaan pelecehan.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa korban yang melapor terus bertambah, dan mereka mengimbau agar lebih banyak korban yang mau memberikan laporan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menggunakan tipuan kata-kata, Agus Buntung juga diketahui memiliki mantra khusus yang ia baca sebelum melakukan tindakan pelecehan. Korban yang berusaha melawan dengan membaca Ayat Kursi tidak berhasil menghentikan aksi pelaku. “Korban menoleh ke arah kanan dan mendengar pelaku membaca sebuah mantra,” ungkap Andre Safutra, pendamping korban.
Agus juga diketahui mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika mereka berteriak atau melawan, mereka akan dipaksa untuk menikah dengan warga sekitar. Dalam beberapa kasus, Agus memaksa korban untuk melucuti pakaiannya, bahkan menggunakan kakinya untuk membuka leging korban.
Para korban, meskipun sudah berusaha keras melawan dengan menendang atau berteriak, merasa terpaksa karena ancaman yang terus-menerus dikeluarkan oleh pelaku.
Selain itu, Agus Buntung juga diduga memiliki modus berbeda saat beraksi terhadap korban yang masih di bawah umur, yakni dengan menjadikan mereka pacarnya, sebelum akhirnya melakukan tindak pelecehan.
Kasus ini terus berkembang, dengan pihak kepolisian yang telah menyelidiki dan meringkus Agus Buntung. Saat ini, Agus dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dan diancam dengan hukuman yang sangat berat.
(N/014)
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan terkait pencabutan hukuman kartu merah striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, kini memasuki babak baru. P
OLAHRAGA
BIMA Wali Kota Bima, Aji Man, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan sejumlah anggota keluarganya dalam jajaran Pemerintah Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 memberikan penjelasan terkait kebijakan harga tiket masuk (HTM) yang seb
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERA bersama Satuan Mahasiswa (SATMA) BAPERA Kabupaten Batu Bara menyampaikan pernyataan sikap
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Sebuah mobil mewah milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ditemukan dan disita oleh penyidik Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersum
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan
NASIONAL