Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam aktivitas judi tebak angka jenis Hongkong, pada Minggu malam (6/7/2025). (foto: lamhot/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SIBOLGA-Komitmen Polres Sibolga dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam aktivitas judi tebak angka jenis Hongkong, pada Minggu malam (6/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AJ alias M (60), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jl. Kakap No. 88, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
"Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, setelah tim kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian di wilayah tersebut," ujar AKP Rudi.
Dipimpin langsung oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr., tim Opsnal langsung bergerak dan memberhentikan satu unit kendaraan becak bermotor yang dikendarai pelaku. Hasil penggeledahan menunjukkan barang bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Nokia berisi pasangan nomor judi jenis Hongkong
Uang tunai sebesar Rp249.000 diduga hasil perjudian
2 lembar kertas berisi nomor pasangan judi
7 lembar kertas kecil kosong
7 lembar print-out gambar tafsir angka "Pak Tuntung"
1 unit becak bermotor
Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. AJ alias M disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian dalam KUHP.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
"Polres Sibolga akan terus hadir untuk melayani, melindungi, dan menegakkan hukum guna mewujudkan masyarakat yang aman dan tertib," tegas AKP Rudi S. Panjaitan.*