BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Polres Asahan Bongkar Gudang Sabu 21 Kg, Empat Warga Aceh Diamankan

Justin Nova - Senin, 07 Juli 2025 18:34 WIB
63 view
Polres Asahan Bongkar Gudang Sabu 21 Kg, Empat Warga Aceh Diamankan
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Senin (7/7). (foto: waspada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah rumah di Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Provinsi Aceh.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Senin (7/7), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:

"Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat AKP Mulyoto melakukan penyelidikan intensif pada Kamis (3/7). Setelah melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Besar, Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, tim akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MK alias BM (36), warga Kabupaten Pidie, Aceh," ujar AKBP Afdhal.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua tas besar berisi sabu dengan total berat 21 kilogram.

Baca Juga:

Narkotika tersebut dibungkus dalam kemasan teh beraksara Mandarin, diduga berasal dari jaringan luar negeri.

"MK mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan dijemput dan dibawa ke wilayah Aceh. Berdasarkan keterangan awal, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni Z (26), N (22), dan MN alias B (20), yang berasal dari Pidie Jaya dan Aceh Utara," lanjutnya.

Kapolres Afdhal memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Ini bentuk komitmen kami dalam perang terhadap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba merusak generasi bangsa," tegas AKBP Afdhal.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelfi dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Asahan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tertangkap Tangan! Warga Padang Bolak Diduga Edarkan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti
Dapat Upah Rp 45 Juta, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Bawa 45 Bungkus Sabu: Mantan Caleg Terlibat
Pengungkapan Narkoba 1,2 Ton di Sumut dalam 6 Bulan, Polda Targetkan Turunkan Predikat Juara 1 Peredaran Narkoba
Pengedar Sabu Ditangkap di Perumahan Cemara Asri Sibuluan Nauli, Polres Tapteng Sita Barang Bukti 1,61 Gram
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi, 3 Kg Sabu Disita
Jaringan Narkoba Internasional Digulung Polrestabes Medan, 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Ekstasi Disita
komentar
beritaTerbaru