PADANGSIDIMPUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Kali ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan catatan keuangan dari kediaman Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG), M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR di Padangsidimpuan.
Penggeledahan dilakukan usai KPK memperoleh bukti awal yang kuat mengenai aliran dana terkait perkara tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Tak berhenti di Padang Sidempuan, penyidik kemudian bergerak ke wilayah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menyusul ditemukannya indikasi bahwa KIR juga terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur di daerah tersebut.
"Tim melanjutkan penggeledahan di Dinas PUPR Mandailing Natal. Di sana, juga ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen penting terkait pengadaan," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi strategis termasuk Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, tak lama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Langkah selanjutnya dilakukan dengan menyisir rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), serta rumah pribadi Akhirun di Padangsidimpuan pada Jumat (4/7/2025).
Dari hasil OTT, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut