BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan di Rumah Dirut PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Adelia Syafitri - Senin, 07 Juli 2025 23:31 WIB
85 view
KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan di Rumah Dirut PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: km)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Kali ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan catatan keuangan dari kediaman Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG), M. Akhirun Efendi Siregar alias KIR di Padangsidimpuan.

Penggeledahan dilakukan usai KPK memperoleh bukti awal yang kuat mengenai aliran dana terkait perkara tersebut.

Baca Juga:

"Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

Tak berhenti di Padang Sidempuan, penyidik kemudian bergerak ke wilayah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menyusul ditemukannya indikasi bahwa KIR juga terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur di daerah tersebut.

Baca Juga:

"Tim melanjutkan penggeledahan di Dinas PUPR Mandailing Natal. Di sana, juga ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen penting terkait pengadaan," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi strategis termasuk Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, tak lama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Langkah selanjutnya dilakukan dengan menyisir rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), serta rumah pribadi Akhirun di Padangsidimpuan pada Jumat (4/7/2025).

Dari hasil OTT, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing:

- Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut

- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

- M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek jalan yang dibiayai APBD/APBN di wilayah Sumatera Utara, termasuk proyek yang dikerjakan melalui skema kerja sama antara Dinas PUPR dengan rekanan swasta.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk dalam sektor infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

"Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di pemerintahan, tetapi juga korporasi dan pihak-pihak swasta yang turut menikmati hasil korupsi," pungkas Budi.*

(tt/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
KPK Bantah Isu Penangkapan Kapolres dalam OTT Sumut, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar
KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina, Bawa Tiga Koper dan Boyong Pejabat Terkait
KPK Geledah Rumah Direktur PT DNG di Padangsidimpuan, Bawa Tiga Koper dan Bukti Tanda Terima Uang
KPK Soroti Sumut sebagai Zona Merah Pengadaan, Imbas OTT Ungkap Dugaan Suap Proyek Jalan
Bobby Nasution Tanggapi Temuan KPK: Tak Tahu Soal Uang Rp 2,8 M di Rumah Topan
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting!
komentar
beritaTerbaru