BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Atas Sangkaan Pasal 363, Muhammad Razali dan Budi Syahputra Alias Kecut Gunakan Hak Praperadilan

Raman Krisna - Selasa, 08 Juli 2025 02:10 WIB
119 view
Atas Sangkaan Pasal 363, Muhammad Razali dan Budi Syahputra Alias Kecut Gunakan Hak Praperadilan
Muhammad Razali dan Budi Syahputra alias Kecut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (7/7/2025). (Foto: Raman Krisna/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANGMuhammad Razali dan Budi Syahputra alias Kecut resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Objektif dan Rekan, Aan Madya Nofriandi, S.H. (dikenal dengan nama Aan Jambak), pada Senin (7/7/2025) sore.

Langkah hukum ini ditempuh lantaran kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pantai Labu atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Lbp.

Baca Juga:

"Kami melihat tidak ada lagi ruang musyawarah untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Bahkan permintaan penangguhan penahanan pun tidak dikabulkan oleh pihak Polsek Pantai Labu," ujar Aan Jambak kepada wartawan BITVonline.com.

Aan menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Muhammad Razali dan Budi Syahputra diduga mengandung unsur kesewenang-wenangan.

Baca Juga:

Ia menyebut, penetapan status tersangka terhadap keduanya terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

Peristiwa yang dimaksud terjadi pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, yakni saat berlangsungnya pembongkaran pagar seng dan kayu di Desa Kubah Sentang.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa, Kepala Dusun I, dan Kepala Dusun II.

Menurut Aan, banyak warga yang turut membongkar pagar tersebut, namun hanya dua orang yang dilaporkan, ditangkap, dan ditahan.

Bahkan, lanjutnya, Muhammad Razali disebut tidak berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.

"Kami mempertanyakan dua alat bukti apa yang digunakan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Apakah alat bukti tersebut telah cukup kuat sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan penyidikan lainnya?" tambahnya.

Aan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan keadilan dan menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penetapan status tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik.

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Istri Laporkan Suami Atas Pencurian Motor Milik Sendiri, Polres dan Kejari Bireuen di-Prapid-kan
KPK Jawab Sentilan Kubu Hasto soal Penyadapan: Ada Jalur Praperadilan!
Personel Polres Asahan Jadi Tersangka Penjualan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Ajukan Praperadilan ke PN Kisaran
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Terkait Penangkapan Debt Collector Diduga Melanggar Prosedur
komentar
beritaTerbaru