Muhammad Razali dan Budi Syahputra alias Kecut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (7/7/2025). (Foto: Raman Krisna/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Mengacu pada Pasal 77 sampai 83 KUHAP, praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan penyidik dan penuntut umum, termasuk dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka.
Terlebih lagi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas kewenangan praperadilan, termasuk pengujian keabsahan surat perintah penyidikan, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan.
Aan menyebut bahwa langkah praperadilan ini juga merupakan wujud implementasi perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia berharap Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan transparan.
"Kami menekankan bahwa setiap tindakan hukum oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting bagi Muhammad Razali dan Budi Syahputra dalam mencari keadilan atas status tersangka yang mereka sandang.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nantinya akan menentukan sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini.*