BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Platform Kripto Pintu Bantah Terkait Investasi Tersangka Korupsi ASDP

Abyadi Siregar - Selasa, 08 Juli 2025 15:54 WIB
70 view
Platform Kripto Pintu Bantah Terkait Investasi Tersangka Korupsi ASDP
Platform Kripto Pintu Bantah Terkait Investasi Tersangka Korupsi ASDP, yaitu Adjie, pemilik PT JN. (foto: ist/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perusahaan penyedia layanan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait dengan dugaan investasi dari salah satu tersangka dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Tersangka yang dimaksud adalah Adjie, pemilik PT JN, yang disebut-sebut pernah melakukan investasi melalui platform Pintu.

Dugaan tersebut muncul usai penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:

Melalui pernyataan resmi yang dirilis Selasa (8/7/2025), Public Relations Pintu, Yoga Samudera, menegaskan bahwa Adjie bukanlah pengguna, pelanggan, maupun mitra dari perusahaan.

"PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami KPK bukan merupakan pengguna, pelanggan, ataupun mitra dari kami," kata Yoga dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Pintu menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Yoga, sejumlah pihak dari Pintu telah diperiksa sebagai saksi dan kooperatif memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh penyidik.

"Kami diminta hadir sebagai saksi dan sejak awal bersikap sangat kooperatif. Dukungan masyarakat dan pengguna kepada kami juga sangat positif," ujar Yoga.

Pintu juga menyampaikan keyakinannya bahwa industri kripto akan berkembang secara sehat dan berintegritas jika pelaku usaha bersikap transparan serta aktif dalam mendukung pemberantasan kejahatan keuangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya aliran dana dari hasil korupsi ke dalam aset kripto, termasuk melalui platform Pintu.

Meski demikian, ia tidak merinci apakah KPK akan menyita aset tersebut.

"Jika terbukti aset berasal dari tindak pidana korupsi, maka tentu akan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," ujar Budi.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
KPK Telusuri Pembelian Kripto Adjie di Aplikasi Pintu, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
komentar
beritaTerbaru