BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Dahlan Iskan Kaget Disebut Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos

Adelia Syafitri - Selasa, 08 Juli 2025 16:57 WIB
136 view
Dahlan Iskan Kaget Disebut Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (foto: tangkapan layar yt DI's Way)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kabar tersebut mengejutkan pihak Dahlan yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan bahwa informasi mengenai status hukum kliennya baru diketahui melalui pemberitaan media, bukan dari surat resmi atau pemberitahuan langsung dari kepolisian.

"Saya sebagai kuasa hukum sah Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut. Kami baru tahu dari media," ujar Johanes, Selasa (8/7/2025).

Johanes mengungkapkan, sebelumnya Dahlan memang pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Namun, pemeriksaan terakhir sempat ditunda karena ada gugatan perdata yang tengah berjalan terkait kepemilikan saham PLTU Jawa Pos.

"Karena ada gugatan yang diajukan oleh terlapor atas nama Bu NW, maka kami nilai proses pidana sebaiknya menunggu putusan perdata terlebih dahulu agar jelas hak atas saham tersebut," jelasnya.

Pihaknya juga menyesalkan proses yang dinilai tidak konsisten.

Dalam gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri sebelumnya, menurut Johanes, pelapor menyatakan tidak pernah melaporkan Dahlan Iskan secara langsung.

"Waktu itu saya tanya langsung, siapa yang dilaporkan dalam perkara ini? Mereka menjawab, hanya Saudari NW, bukan Pak Dahlan," tegasnya.

Namun, belakangan Polda Jawa Timur justru menetapkan Dahlan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya.

Penetapan itu disebut berdasarkan gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 2 Juli 2025.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru