Paripurna DPR Putuskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir
JAKARTA Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak
POLITIK
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kabar tersebut mengejutkan pihak Dahlan yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan bahwa informasi mengenai status hukum kliennya baru diketahui melalui pemberitaan media, bukan dari surat resmi atau pemberitahuan langsung dari kepolisian.
"Saya sebagai kuasa hukum sah Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut. Kami baru tahu dari media," ujar Johanes, Selasa (8/7/2025).
Johanes mengungkapkan, sebelumnya Dahlan memang pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Namun, pemeriksaan terakhir sempat ditunda karena ada gugatan perdata yang tengah berjalan terkait kepemilikan saham PLTU Jawa Pos.
"Karena ada gugatan yang diajukan oleh terlapor atas nama Bu NW, maka kami nilai proses pidana sebaiknya menunggu putusan perdata terlebih dahulu agar jelas hak atas saham tersebut," jelasnya.
Pihaknya juga menyesalkan proses yang dinilai tidak konsisten.
Dalam gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri sebelumnya, menurut Johanes, pelapor menyatakan tidak pernah melaporkan Dahlan Iskan secara langsung.
"Waktu itu saya tanya langsung, siapa yang dilaporkan dalam perkara ini? Mereka menjawab, hanya Saudari NW, bukan Pak Dahlan," tegasnya.
Namun, belakangan Polda Jawa Timur justru menetapkan Dahlan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya.
Penetapan itu disebut berdasarkan gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 2 Juli 2025.
Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, termasuk dugaan pencucian uang.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024.
Selanjutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, belum memberikan kepastian terkait status tersangka Dahlan Iskan.
"Kami masih cari informasi," kata Jules singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengenai kepastian penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.*
(cn/a008)
JAKARTA Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak
POLITIK
WASHINGTON, D.C. Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah program prioritas pemerintahannya di hadapan pengusaha Amerika Serikat da
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meresmikan Kantor Camat dan Puskesmas Pagar Merbau yang baru pada Rabu (18/2/2026), denga
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA Kabupaten Tapanuli Selatan mencatatkan prestasi gemilang dalam pencegahan korupsi daerah. Berdasarkan r
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ahmad Sahroni resmi menjabat kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Rusdi Masse yang berpindah dari NasDem
POLITIK
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto memamerkan capaian penghematan anggaran negara sebesar USD 18 miliar atau sekitar Rp303,1 triliu
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana untuk mengembalikan UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi la
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Kamis (19/2/2026). Berdasarkan laman resm
EKONOMI
BATUBARA Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiatan gotong royong kebersih
NASIONAL
MEDAN Meski diguyur rintik hujan, jajaran Pemko Medan, TNI, dan Polri tetap semangat mengikuti apel gabungan pemantauan ketenteraman mas
PEMERINTAHAN