BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Didakwa Habisi Nyawa Suami demi Klaim Asuransi, Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati

Abyadi Siregar - Selasa, 08 Juli 2025 22:23 WIB
89 view
Didakwa Habisi Nyawa Suami demi Klaim Asuransi, Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati
Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati Didakwa Habisi Nyawa Suami demi Klaim Asuransi, (foto: butol post)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap seorang notaris sekaligus akademisi bergelar doktor hukum, Tiromsi Sitanggang (58).

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir, demi klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Risnawati Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).

Menurut jaksa, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.

Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk status terdakwa sebagai akademisi di bidang hukum yang seharusnya memahami konsekuensi dari perbuatannya.

"Korban adalah suami sah dari terdakwa. Namun terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan bahkan tidak mengakui perbuatannya hingga persidangan hari ini," jelas JPU Risnawati.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa rencana pembunuhan sudah mulai disusun sejak Februari 2024, dengan melibatkan seorang pria bernama Grippa Sihotang, yang kini berstatus buron (DPO).

Salah satu langkah awal yang dilakukan terdakwa adalah mendaftarkan korban sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, tanpa sepengetahuan korban.

Polis tersebut memiliki nilai klaim sebesar Rp500 juta.

Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi, terdakwa bahkan meminta anaknya untuk mengambil foto korban sambil memegang KTP.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru