BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Ada Persekongkolan dalam Lelang Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka Medan

Abyadi Siregar - Rabu, 09 Juli 2025 06:11 WIB
Ada Persekongkolan dalam Lelang Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka Medan
Lapangan Merdeka Medan (foto: suara sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr Harli Siregar diminta mengusut dugaan persekongkolan lelang proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka Medan TA 2025 sebesar Rp 77,6 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut.

"Ada kejanggalan dalam proyek ini. Dari 10 penawar, hanya PT Lestari Nauli Jaya dinyatakan memenuhi syarat sehingga memenangkan lelang. Sembilan perusahaan penawar lainnya, dinyatakan kalah dengan alasan yang sama," ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Andi Nasution menjelaskan, alasan kekalahan sembilan perusahaan lainnya, disebutkan adalah karena tidak menyampaikan jaminan penawaran dan tidak melampirkan persyaratan teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

"Tentunya ini aneh. Kesembilan perusahaan tersebut sudah bekerja keras meng-upload persyaratan dan melakukan penawaran. Tapi, kesembilan perusahaan tersebut akhirnya serentak tidak menyampaikan penawaran dan persyaratan teknis. Diduga mereka sengaja melakukan itu, guna memuluskan PT Lestari Nauli Jaya sebagai pemenang. Kalau seperti ini, masuk dalam persekongkolan horizontal," ujarnya.

Keanehan lain, lanjut Andi Nasution, lelang tersebut mempersyaratkan perusahaan kualifikasi besar dan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BG 04. Dari seluruh penawar hanya PT Lestari Nauli Jaya yang memenuhi persyaratan tersebut.

Perusahaan lainnya, seperti PT Laksana Jaya Saktindo dan PT Vertco Bangun Persada hanya memiliki kualifikasi Perusahaan Menengah. Sedang lima perusahaan lain, seperti PT Handi Ramos Jaya, PT Sudewa Putra Arthomoro, PT. Fauzyn Sumber Djaya, PT Permata Angkola Sejahtera, dan PT Trikarya Angkola Sejahtera, masuk dalam katagori Perusahaan "Kecil".

"Berdasarkan kajian LIRA, muncul dugaan sembilan perusahaan tersebut dirental oleh oknum-oknum tertentu di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPCTKR) Kota Medan, untuk ikut lelang," ujarnya.

Guna mengetahui hal tersebut, sambungnya, LIRA menyarankan agar Kejatisu menggandeng KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). "Kehadiran Harli Siregar sebagai Kajatisu yang baru, merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Kota Medan maupun Sumut," ujarnya.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
LSM LIRA Minta Kajati Sumut Usut Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Rp77,6 Miliar di Medan
LSM LIRA Sumut Duga 42 Kontrak di Dinas SDABMBK Medan Fiktif, Nilainya Capai Rp5,1 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru