BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Telantarkan Ratusan Calon Pekerja Migran, Tempat Penampungan di Bekasi Disegel Menteri P2MI

Suci - Rabu, 09 Juli 2025 08:41 WIB
76 view
Telantarkan Ratusan Calon Pekerja Migran, Tempat Penampungan di Bekasi Disegel Menteri P2MI
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel tempat penampungan calon pekerja migran di Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/7/2025).(foto: facebook/sin po tv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat penampungan milik PT PSM di Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Langkah ini diambil lantaran perusahaan penyalur tersebut tidak kunjung memberangkatkan 326 calon pekerja migran, sebagian besar ke negara tujuan Taiwan.

"Tempat ini kami segel karena 326 calon pekerja migran tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke luar negeri, paling banyak ke Taiwan," ujar Karding saat peninjauan di lokasi, Selasa (8/7/2025).

Kerugian Calon Pekerja Migran Capai Rp 6,3 Miliar

Menurut Karding, penundaan pemberangkatan ini menyebabkan total kerugian yang dialami para calon pekerja migran mencapai Rp 6,3 miliar. Ia menuntut agar PT PSM bertanggung jawab penuh dan segera mengganti kerugian tersebut.

"Jangan main-main ya. Siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Tidak ada ampun. Tanggung jawab penuh ada pada perusahaan," tegasnya.

Sanksi Tegas: Larangan Operasi Hingga Ganti Rugi

Sebagai bentuk sanksi awal, pemerintah melarang PT PSM untuk melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan pekerja migran. Larangan ini hanya akan dicabut apabila pihak perusahaan bersedia mengganti kerugian seluruh calon pekerja migran yang telah tertahan.

"Perusahaan tidak bisa menghindar dari tanggung jawab. Sanksi administratif sudah dijatuhkan, dan jika tidak ada iktikad baik, kami siap bawa ke ranah hukum," jelas Karding.

Kritik Pedas: Saham Dimiliki, Tapi Tak Diawasi

Karding juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari pemilik perusahaan, yang menurutnya lalai dalam memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan dan etika.

"Kalian punya saham tapi tidak mengawasi. Pilih orang nggak jelas. Kok nggak kasihan sama pekerja migran yang sudah berharap," ungkapnya geram.

Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan penyalur pekerja migran untuk tidak bermain-main dengan nasib dan masa depan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik penelantaran, eksploitasi, dan ketidakadilan sistemik, baik di dalam maupun luar negeri.*

(km/j006)

Editor
: Suci
Tags
komentar
beritaTerbaru