Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
MEDAN - Seorang perempuan bernama Gita Rubyanah, warga Pematang Siantar, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (22/7/2025) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Ia didakwa karena memberangkatkan dua perempuan muda secara ilegal ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih memaparkan bahwa terdakwa merekrut dua korban, Emi Kurniati dan Desy Krystin Natalia Siregar, dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia bergaji Rp5,2 juta per bulan. Gita disebut mengurus seluruh dokumen perjalanan korban termasuk paspor.
"Korban Desy merupakan keponakan dari teman terdakwa, sedangkan Emi mendapat nomor kontak Gita dari rekannya yang mengenal terdakwa," ujar jaksa.
Namun, saat kedua korban akan berangkat melalui Bandara Kuala Namu menuju Penang, Malaysia, petugas imigrasi menahan mereka karena mengaku akan bekerja di Malaysia dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tenaga kerja.
Saat ditanyai petugas, keduanya menyebut Gita Rubyanah sebagai orang yang mengatur dan membawa mereka. Jaksa menyebut, Gita melakukan pelanggaran berat karena memberangkatkan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Korban tidak memiliki kompetensi, jaminan sosial, serta dokumen legal lainnya. Ini jelas bentuk pelanggaran," tambah JPU Erning.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Gita masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, Gita Rubyanah terancam hukuman pidana penjara yang berat.*
(j006)
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN