
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPALUTA -Tragedi memilukan terjadi di Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang ibu muda berinisial DDT (21) tega menganiaya bayi perempuannya sendiri yang masih berusia 11 bulan, hingga meninggal dunia.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/7/2025). Pelaku yang merupakan warga Perumahan PT Hexasetia Sawita ini mengaku lepas kendali akibat stres dan cekcok berkepanjangan dengan suaminya, yang diketahui sering berjudi dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Korban menangis terus-menerus. Tersangka emosi hingga membanting korban ke lantai. Akibatnya, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," terang Kapolres saat diwawancarai, Senin (7/7).
Setelah melakukan penganiayaan, DDT sempat melapor ke tetangga mengenai apa yang telah diperbuatnya. Warga kemudian berusaha menyelamatkan bayi tersebut, namun nyawa korban tak tertolong.
Ayah Korban Syok dan Laporkan Istri ke Polisi
Insiden ini pertama kali diketahui oleh MH (27), ayah korban, yang baru pulang dari pasar. Ia mendapati kerumunan warga dan menemukan putrinya, Zefanya Austin Putri, telah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Gunung Tua, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
"Anak saya dibanting, dia (pelaku) bilang begitu ke tetangga. Saya hancur," ujar MH singkat saat dimintai keterangan.
Atas peristiwa tersebut, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres menyatakan bahwa DDT dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal