Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
GOWA -Sidang kasus sindikat uang palsu berskala triliunan rupiah yang melibatkan jaringan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (9/7/2025).
Acara sidang dimulai pukul 13.00 WITA dan berlangsung terbuka untuk publik.
Saksi mahkota dari jaksa penuntut umum (JPU), Syahruna, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia menyatakan bahwa aksi pencetakan uang palsu terjadi hanya karena kondisi "iseng".
Saat ditanya majelis hakim terkait siapa yang memerintahkan tindakan tersebut, Syahruna menjawab:
"Saya cuma iseng yang mulia," ungkapnya di hadapan hakim.
Syahruna mengaku pertama kali mengenal terdakwa pada 2013 dan bekerja sebagai teknisi. Ia tinggal di rumah seorang terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, di mana peralatan canggih digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, mendengarkan pernyataan saksi tersebut. Dari pihak JPU hadir Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Sitti Nurdaliah.
Dalam persidangan ini, 15 terdakwa didudukkan; mulai Ambo Ala, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN), hingga Annar Salahuddin Sampetoding dan beberapa ASN serta pegawai BUMN
Kasus ini pertama kali terkuak pada Desember 2024, ketika polisi menemukan mesin cetak dan uang palsu senilai ratusan juta rupiah tersembunyi di kampus UIN Alauddin Makassar . Mesin serta bahan baku, yang diimpor dari Tiongkok lewat perantara di Jakarta, digunakan untuk mencetak uang palsu hingga triliunan rupiah — kualitasnya sangat mirip uang asli, bahkan lolos mesin hitung dan
Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak penggerebekan, di mana sebanyak 19 tersangka diamankan dan dua masih buron.
Sidang lanjutan kini fokus pada keterangan saksi dan eksepsi masing-masing terdakwa.*
(km/j006)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN