Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA – Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sepersen pun dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang tengah disidangkan.
Dalam pembacaan pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ari menyatakan bahwa kasus ini sejak awal sarat dengan rekayasa dan tidak berdasarkan pada pencarian kebenaran materiil.
"Tidak ada satu sen pun aliran dana yang mengalir ke terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Ari dengan tegas di hadapan majelis hakim, Rabu (9/7).
Ari menambahkan, bukti yang paling mencolok dalam persidangan ini adalah tidak adanya bukti aliran dana kepada Tom Lembong.
Menurutnya, jaksa tidak merasa perlu untuk membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa, padahal unsur tersebut adalah elemen penting dalam sebuah perkara korupsi.
"Jaksa tidak merasa perlu membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. Padahal, unsur ini merupakan elemen penting dalam sebuah perkara korupsi," ujarnya lebih lanjut.
Dalam pleidoinya, Ari juga menyoroti bahwa kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan dilakukan dengan mengacu pada hukum yang berlaku serta hasil koordinasi lintas kementerian.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada masa itu.
"Tidak ada motif pribadi, tidak ada keuntungan pribadi, dan yang paling penting tidak ada aliran dana. Maka dari itu, kami meyakini masyarakat bisa menilai dengan jernih, perkara ini perlu diuji secara objektif dan adil," tambah Ari.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula, yang disinyalir merugikan negara.
Meskipun demikian, pihak Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya tetap konsisten dengan pembelaan mereka, yang menyebut bahwa semua keputusan yang diambil kliennya selama menjabat adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menguntungkan secara pribadi.
Pihak jaksa sendiri hingga kini belum mengomentari pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut.
Proses persidangan diperkirakan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang ada.*
(mt/a008)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN