TAPANULI TENGAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekira pukul 20.00 WIB, dua pria yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis daun ganja berhasil diamankan di Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (23 tahun) dan DS (40 tahun), keduanya merupakan warga Desa Hajoran.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya peredaran narkoba jenis ganja di desa tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap AG saat sedang membawa satu bungkus plastik berisi ganja kering.
Saat diperiksa di tempat kejadian, AG mengaku mendapatkan barang tersebut dari DS, yang juga merupakan warga Desa Hajoran.
Dengan informasi tersebut, tim Opsnal segera bergerak cepat untuk mengembangkan kasus ini.
Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.