Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0, Bobby Nasution: Ribak Sude!
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan, yang sebelumnya termuat dalam Pasal 253 Ayat (3) draf RUU KUHAP.
Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa usulan penghapusan tersebut muncul setelah pertemuan dengan Aliansi Jurnalis Independen dan koalisi masyarakat sipil.
"Kami menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan," ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 Ayat (3) RUU KUHAP tersebut sebenarnya bersifat hukum materil, yang seharusnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan dalam hukum pidana.
"Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Jadi, kami komitmen untuk menghapusnya," tegasnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menyetujui usulan tersebut.
Menurutnya, ketentuan mengenai siaran langsung persidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam RUU KUHAP.
"Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," ungkap Edward.
Dengan kesepakatan tersebut, pasal yang melarang publikasi siaran langsung persidangan tidak akan lagi dimuat dalam draf RUU KUHAP.
Proses ini menjadi langkah maju dalam memastikan kebebasan pers dan transparansi dalam proses peradilan.
Habiburokhman dan Edward menegaskan bahwa keduanya sepakat untuk menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dilaporkan menembus level Rp18.000 per dolar AS. Pemerintah melalui Istan
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan tersebut se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan penting atas Timor Leste U19 pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026.
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang masuknya Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal ke dalam kabinet
POLITIK
MEDAN Timor Leste tetap tidak mampu mengimbangi permainan Indonesia hingga babak kedua laga Piala AFF U19 tahun 2026 berakhir dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK