BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Ketentuan Pelarangan Siaran Langsung Persidangan dalam RUU KUHAP

- Rabu, 09 Juli 2025 18:59 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Ketentuan Pelarangan Siaran Langsung Persidangan dalam RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," ujar Habiburokhman, disambung dengan pernyataan serupa dari Edward, "Betul, sepakat."

RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

DPR menargetkan pembahasan RUU ini dapat rampung sebelum 2026.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jaminan kebebasan pers dan transparansi dalam persidangan, serta menjawab aspirasi publik yang menginginkan proses peradilan yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.*

(km/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru