BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Melibatkan Oknum PNS di Medan, 6 Mobil Disita Polisi

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 14:46 WIB
Sindikat Penggelapan Mobil Rental Melibatkan Oknum PNS di Medan, 6 Mobil Disita Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Personel Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (2/12/2024), setelah melalui penyelidikan intensif.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku yang terlibat dalam sindikat ini. Mereka adalah oknum PNS berinisial R (45) yang berdomisili di Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan seorang wanita berinisial W (44), warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh kedua pelaku. Polisi juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku W. Ia meminjam atau merental mobil dari korban dengan jangka waktu sebulan. Setelah itu, mobil yang dipinjamkan oleh korban, salah satunya milik Jonathan Hasiolan Aritonang (24) yang merupakan warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan, diserahkan kepada pelaku R.”Setelah mobil diserahkan oleh pelaku W kepada R, mobil tersebut kemudian dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda. Para korban tidak mengetahui bahwa mobil mereka telah hilang setelah diserahkan,” jelas Kapolrestabes.

Polisi berhasil mengidentifikasi modus ini melalui keterangan dari para korban yang melapor setelah mobil mereka tidak kembali. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan disangka melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum PNS yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan sindikat serupa yang merugikan banyak pihak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi rental atau sewa kendaraan.Kasus ini sedang berkembang dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru