BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau

Adelia Syafitri - Kamis, 10 Juli 2025 19:52 WIB
Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau
Mantan Kadis Budparekraf Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony. (foto: Dok. Kejati Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7/2025), dengan JPU Ahmad Awali dari Kejaksaan Negeri Medan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Zumri.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga pihak lainnya, yakni Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau sebagai konsultan pengawas, dan Rizal Silaen sebagai pelaksana konstruksi.

Proyek penataan situs bersejarah Benteng Putri Hijau itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar, dengan pagu anggaran senilai Rp4,89 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa progres fisik pekerjaan hanya mencapai 75,03 persen hingga akhir masa kontrak.

Hal ini mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp841 juta, berdasarkan selisih pembayaran dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Zumri untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan yang akan digelar pekan depan.*

(wp/008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru