BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam Terkait Dana Hibah Jatim Rp 7,8 Triliun

- Kamis, 10 Juli 2025 20:42 WIB
Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam Terkait Dana Hibah Jatim Rp 7,8 Triliun
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7). (foto: khaesar/ketik.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama 8,5 jam itu merupakan bagian dari pendalaman KPK atas kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Khofifah tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim melalui pintu belakang sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 18.27 WIB.

Didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, Khofifah menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara komprehensif sesuai permintaan penyidik.

"Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat bagi KPK dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Khofifah kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu poin yang dibahas adalah mengenai struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim dalam rentang waktu 2021–2024.

"Pertanyaannya tidak banyak, namun saat menjelaskan struktur OPD cukup memakan waktu karena harus menyebutkan kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro secara lengkap," ungkapnya.

Lebih lanjut, Khofifah menyatakan bahwa proses penyaluran dana hibah selama masa pemerintahannya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengalokasian dana dilakukan secara administratif oleh perangkat daerah terkait.

"Materi pertanyaan tadi fokus pada proses penyaluran hibah. Saya pastikan bahwa semuanya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, yang telah divonis 9 tahun penjara.

Sahat diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah yang disebut sebagai dana pokok pikiran (pokir), yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru