BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Modus Kirim Sampah, Eks Pegawai Ninja Xpress Curi Ribuan Data Pelanggan dan Jual ke Sindikat

Ronald Harahap - Sabtu, 12 Juli 2025 22:10 WIB
Modus Kirim Sampah, Eks Pegawai Ninja Xpress Curi Ribuan Data Pelanggan dan Jual ke Sindikat
Dua pelaku pencurian data pelanggan jasa ekspedisi Ninja Xpress berhasil diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian data pelanggan jasa ekspedisi Ninja Xpress yang dilakukan oleh mantan pekerja internal perusahaan.

Sebanyak 10.000 data pelanggan diduga berhasil dicuri dan dijual kepada sindikat kejahatan, yang kemudian memanfaatkan data tersebut untuk mengirimkan paket fiktif berisi kain perca, sampah, hingga tumpukan koran.

Modus kejahatan ini dilakukan dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025, dengan dampak langsung dialami oleh 294 pelanggan yang mengaku menerima paket tak sesuai pesanan, meskipun telah membayar melalui sistem cash on delivery (COD).

Dalam keterangan resminya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, menyebut pihaknya telah mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

"Pelaku berinisial T dan MFB sudah kami amankan. Sementara satu orang lainnya, inisial G, masih dalam proses pencarian dan masuk daftar DPO," ungkap Reonald, Jumat (11/7/2025).

Pelaku T diketahui merupakan pekerja harian lepas yang sempat bertugas di kantor Ninja Xpress.

Sedangkan MFB adalah mantan kurir yang berperan sebagai perantara antara T dan G, yang diyakini sebagai otak utama kejahatan ini.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa T berhasil mengakses sistem internal secara ilegal dengan memanfaatkan kelengahan pegawai lain.

Ia kemudian menyerahkan data pelanggan kepada MFB, yang selanjutnya dikirim ke G untuk diproses sebagai sasaran pengiriman palsu.

"Tersangka tidak memiliki hak akses sistem. Ia memanfaatkan kelengahan staf lain untuk mendapatkan data pelanggan," jelas AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Kasubdit III Siber Ditreskrimsus.

Dalam praktiknya, setiap data pelanggan yang berhasil dicuri dihargai Rp2.500 untuk MFB dan Rp1.500 untuk T.

Adapun total keuntungan yang diterima pelaku mencapai belasan juta rupiah.

"MFB menerima total Rp10 juta, sementara T memperoleh sekitar Rp15 juta," imbuh Rafles.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya:

- Pasal 46 jo Pasal 30

- Pasal 48 jo Pasal 32

Sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, hukuman maksimal atas tindak pidana ini dapat mencapai 8 tahun penjara.

Pihak Ninja Xpress telah melakukan audit internal setelah menerima ratusan keluhan dari konsumen dan memastikan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan penyedia layanan digital untuk memperkuat sistem keamanan data serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebocoran dari internal," pungkas Rafles.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru