Penjualan Aset PTPN II untuk CitraLand, Saksi PT DMKR Diperingatkan Bisa Jadi Terdakwa
MEDAN Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) pembangu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian data pelanggan jasa ekspedisi Ninja Xpress yang dilakukan oleh mantan pekerja internal perusahaan.
Sebanyak 10.000 data pelanggan diduga berhasil dicuri dan dijual kepada sindikat kejahatan, yang kemudian memanfaatkan data tersebut untuk mengirimkan paket fiktif berisi kain perca, sampah, hingga tumpukan koran.
Modus kejahatan ini dilakukan dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025, dengan dampak langsung dialami oleh 294 pelanggan yang mengaku menerima paket tak sesuai pesanan, meskipun telah membayar melalui sistem cash on delivery (COD).
Dalam keterangan resminya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, menyebut pihaknya telah mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
"Pelaku berinisial T dan MFB sudah kami amankan. Sementara satu orang lainnya, inisial G, masih dalam proses pencarian dan masuk daftar DPO," ungkap Reonald, Jumat (11/7/2025).
Pelaku T diketahui merupakan pekerja harian lepas yang sempat bertugas di kantor Ninja Xpress.
Sedangkan MFB adalah mantan kurir yang berperan sebagai perantara antara T dan G, yang diyakini sebagai otak utama kejahatan ini.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa T berhasil mengakses sistem internal secara ilegal dengan memanfaatkan kelengahan pegawai lain.
Ia kemudian menyerahkan data pelanggan kepada MFB, yang selanjutnya dikirim ke G untuk diproses sebagai sasaran pengiriman palsu.
"Tersangka tidak memiliki hak akses sistem. Ia memanfaatkan kelengahan staf lain untuk mendapatkan data pelanggan," jelas AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Kasubdit III Siber Ditreskrimsus.
Dalam praktiknya, setiap data pelanggan yang berhasil dicuri dihargai Rp2.500 untuk MFB dan Rp1.500 untuk T.
Adapun total keuntungan yang diterima pelaku mencapai belasan juta rupiah.
"MFB menerima total Rp10 juta, sementara T memperoleh sekitar Rp15 juta," imbuh Rafles.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya:
- Pasal 46 jo Pasal 30
- Pasal 48 jo Pasal 32
Sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, hukuman maksimal atas tindak pidana ini dapat mencapai 8 tahun penjara.
Pihak Ninja Xpress telah melakukan audit internal setelah menerima ratusan keluhan dari konsumen dan memastikan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan penyedia layanan digital untuk memperkuat sistem keamanan data serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebocoran dari internal," pungkas Rafles.*
MEDAN Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) pembangu
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Dua unit alat berat jenis ekskavator diduga diamankan Tim Ditreskrimsus Satuan Brimob Polda Sumatera Utara di Kecamatan Sayur Mat
HUKUM DAN KRIMINAL
TEBING TINGGI Dedek Susanto, Bendahara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengurus pembuatan No
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailDUNIA seolah dibuat tidak percaya setelah Israel dibantu Amerika Serikat (AS) dengan cepat dan tanpa abaaba langsung m
OPINI
DENPASAR Provinsi Bali resmi menjadi daerah percontohan (pilot project) implementasi digitalisasi bantuan sosial dan kartu usaha produkt
PEMERINTAHAN
KARANGASEM Transformasi Posyandu di Kabupaten Karangasem, Bali, kini lebih dari sekadar pelayanan kesehatan. Lembaga yang sebelumnya dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H/2026. Program ini di
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Zakir Syarif Daulay, resmi mengundurkan diri dari jabatann
PEMERINTAHAN
PALAS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Surya menghadiri safari Ramadan di Kabupaten Padang Lawas (P
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan perbaikan ruas jalan Jembatan MerahMuarasoma di Mandailing Natal dan Lubu
PEMERINTAHAN