
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA – Masyarakat hukum adat menghadapi tantangan besar dalam memenuhi persyaratan legal standing saat mengajukan permohonan uji formil atau materiil terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVI yang diselenggarakan secara hybrid oleh DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), mengungkapkan bahwa masalah utama bukan terletak pada pengakuan kepentingan masyarakat hukum adat, melainkan pada pengakuan entitas masyarakat hukum adat itu sendiri.
"Yang menjadi persoalannya adalah untuk mendapatkan pengakuan masyarakat hukum adat itu yang agak sulit," ujar Suhartoyo dalam acara yang digelar pada akhir pekan ini di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Suhartoyo menegaskan bahwa kendala utama yang dihadapi masyarakat hukum adat adalah kurangnya pengakuan formal dari pemerintah daerah (pemda) terkait keberadaan mereka.
Meskipun kepentingan mereka sering kali jelas dan relevan dengan isu hukum, eksistensi masyarakat hukum adat yang sah dan terdaftar pada pemda setempat menjadi prasyarat penting untuk mendapatkan legal standing di MK.
"Kalau masyarakat hukum adat mengajukan permohonan mengatasnamakan kepentingan mereka, itu harus ada bukti pengakuan dari pemda setempat. Sayangnya, tidak semua Pemda mau mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang keberadaan masyarakat hukum adat," jelasnya.
Pentingnya bukti pengakuan tersebut, lanjut Suhartoyo, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan nama masyarakat hukum adat oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
MK berupaya memastikan bahwa hanya entitas yang benar-benar merupakan bagian dari masyarakat hukum adat yang dapat mengajukan uji materiil atau formil.
Suhartoyo juga menekankan bahwa kendala ini bukan terkait dengan kepentingan yang diusung oleh masyarakat hukum adat, melainkan lebih kepada pengakuan eksistensi mereka sebagai entitas hukum yang sah.
"Bukan kepentingannya, karena kepentingannya saya kira tidak ada persoalan. Namun, yang menjadi masalah adalah bagaimana mendapatkan pengakuan secara formal," ujarnya menanggapi salah satu pertanyaan peserta PKPA.
Masyarakat hukum adat sering kali harus mengidentifikasi dirinya sebagai sekelompok orang dengan kepentingan yang sama, sebuah cara untuk tetap bisa mengajukan permohonan uji formil atau materiil meskipun pengakuan formal dari pemerintah daerah tidak terwujud.
Selain itu, Suhartoyo menjelaskan bahwa persoalan legal standing tidak hanya terbatas pada MK, tetapi juga terjadi di Mahkamah Agung (MA).
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal