BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Ketua MK Ungkap Kesulitan Masyarakat Hukum Adat dalam Memenuhi Legal Standing

Raman Krisna - Minggu, 13 Juli 2025 12:58 WIB
Ketua MK Ungkap Kesulitan Masyarakat Hukum Adat dalam Memenuhi Legal Standing
Ketua MK, Suhartoyo. (foto: tangkapan layar yt MK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Masyarakat hukum adat menghadapi tantangan besar dalam memenuhi persyaratan legal standing saat mengajukan permohonan uji formil atau materiil terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK, Suhartoyo, dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVI yang diselenggarakan secara hybrid oleh DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), mengungkapkan bahwa masalah utama bukan terletak pada pengakuan kepentingan masyarakat hukum adat, melainkan pada pengakuan entitas masyarakat hukum adat itu sendiri.

"Yang menjadi persoalannya adalah untuk mendapatkan pengakuan masyarakat hukum adat itu yang agak sulit," ujar Suhartoyo dalam acara yang digelar pada akhir pekan ini di Jakarta.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menegaskan bahwa kendala utama yang dihadapi masyarakat hukum adat adalah kurangnya pengakuan formal dari pemerintah daerah (pemda) terkait keberadaan mereka.

Meskipun kepentingan mereka sering kali jelas dan relevan dengan isu hukum, eksistensi masyarakat hukum adat yang sah dan terdaftar pada pemda setempat menjadi prasyarat penting untuk mendapatkan legal standing di MK.

"Kalau masyarakat hukum adat mengajukan permohonan mengatasnamakan kepentingan mereka, itu harus ada bukti pengakuan dari pemda setempat. Sayangnya, tidak semua Pemda mau mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang keberadaan masyarakat hukum adat," jelasnya.

Pentingnya bukti pengakuan tersebut, lanjut Suhartoyo, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan nama masyarakat hukum adat oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

MK berupaya memastikan bahwa hanya entitas yang benar-benar merupakan bagian dari masyarakat hukum adat yang dapat mengajukan uji materiil atau formil.

Suhartoyo juga menekankan bahwa kendala ini bukan terkait dengan kepentingan yang diusung oleh masyarakat hukum adat, melainkan lebih kepada pengakuan eksistensi mereka sebagai entitas hukum yang sah.

"Bukan kepentingannya, karena kepentingannya saya kira tidak ada persoalan. Namun, yang menjadi masalah adalah bagaimana mendapatkan pengakuan secara formal," ujarnya menanggapi salah satu pertanyaan peserta PKPA.

Masyarakat hukum adat sering kali harus mengidentifikasi dirinya sebagai sekelompok orang dengan kepentingan yang sama, sebuah cara untuk tetap bisa mengajukan permohonan uji formil atau materiil meskipun pengakuan formal dari pemerintah daerah tidak terwujud.

Selain itu, Suhartoyo menjelaskan bahwa persoalan legal standing tidak hanya terbatas pada MK, tetapi juga terjadi di Mahkamah Agung (MA).

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru