RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset.
POLITIK
JAKARTA -Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Sebanyak 9 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut telah ditangkap. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional kejahatan tersebut.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, 9 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang beragam. Salah satu tersangka, wanita berinisial MW (28), diketahui menetap di China dan bertindak sebagai penghubung. Sementara itu, pria berinisial BHS (34) dan NH (60) terlibat dalam pemalsuan identitas para korban, yang kemudian diproses untuk dijadikan pengantin pesanan.
“Subdit Renakta berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat TPPO ini,” kata Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Selain MW, BHS, dan NH, terdapat sejumlah tersangka lain yang juga berperan sebagai perekrut dan penampung calon pengantin perempuan. Di antaranya, wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56). Mereka bertugas mencari dan menampung para calon pengantin perempuan di Indonesia.
Wira menjelaskan, para tersangka mengecoh korban dengan membuat perjanjian pernikahan dalam bahasa asing, yang membuat banyak korban tidak memahami isi dari perjanjian tersebut. Perjanjian ini bertujuan untuk mengikat korban dan meyakinkan mereka agar bersedia dinikahkan dengan pria asing.
“Perjanjian ini mengikat korban, artinya membuat korban tertarik dan setuju untuk dijodohkan dengan pria asing. Isi perjanjian tersebut pada dasarnya adalah kesepakatan untuk menikahkan pria asing dengan wanita Indonesia,” jelas Kombes Wira.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, sembilan tersangka tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya dan sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(N/014)
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset.
POLITIK
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap sopir transportasi konv
PEMERINTAHAN
BATAM Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, membacakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan industri otomotif nasional telah memiliki kapasitas untuk memprodu
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk mengundang partai
POLITIK
MANDAILING NATAL Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Warung Kopi Madina menggelar acara syukuran sekaligus buka puasa bersama masyarak
NASIONAL
DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penambahan 3.000 hingga 10.000 unit ta
PEMERINTAHAN
BATUBARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerint
PEMERINTAHAN
DENPASAR Dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait event lari bertajuk Multikultural Run resmi dilaporkan ke Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG BALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara pemberian santunan anak Yatim sekaligus peresmian The Yat
PENDIDIKAN