Dinamika Politik Golkar Sumut: Ijeck Plt Ketua, Datok Ilhamsyah Mundur
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
JAKARTA -Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Sebanyak 9 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut telah ditangkap. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional kejahatan tersebut.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, 9 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang beragam. Salah satu tersangka, wanita berinisial MW (28), diketahui menetap di China dan bertindak sebagai penghubung. Sementara itu, pria berinisial BHS (34) dan NH (60) terlibat dalam pemalsuan identitas para korban, yang kemudian diproses untuk dijadikan pengantin pesanan.
“Subdit Renakta berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat TPPO ini,” kata Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Selain MW, BHS, dan NH, terdapat sejumlah tersangka lain yang juga berperan sebagai perekrut dan penampung calon pengantin perempuan. Di antaranya, wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56). Mereka bertugas mencari dan menampung para calon pengantin perempuan di Indonesia.
Wira menjelaskan, para tersangka mengecoh korban dengan membuat perjanjian pernikahan dalam bahasa asing, yang membuat banyak korban tidak memahami isi dari perjanjian tersebut. Perjanjian ini bertujuan untuk mengikat korban dan meyakinkan mereka agar bersedia dinikahkan dengan pria asing.
“Perjanjian ini mengikat korban, artinya membuat korban tertarik dan setuju untuk dijodohkan dengan pria asing. Isi perjanjian tersebut pada dasarnya adalah kesepakatan untuk menikahkan pria asing dengan wanita Indonesia,” jelas Kombes Wira.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, sembilan tersangka tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya dan sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(N/014)
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
TAPANULI TENGAH, SUMATER UTARA Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan pada akhir November 20
PERISTIWA
MEDAN Masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, resah akibat praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA, Polda Metro Jaya menurunkan 988 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan tablig akbar Milad The Jakmania ke28 di Plaza Sel
NASIONAL
JAKARTA Sebuah kebakaran maut melanda rumah di Jalan Lindung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam (18/12/2025). Lima anggota satu ke
PERISTIWA
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi kritik atas pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan dari Malaysia untuk korba
NASIONAL
BATANGTORU Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pemerintah segera membangun hunian tetap bagi warga korban banjir bandang
NASIONAL
JAMBI Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar. Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang dit
POLITIK