
Ketua TP PKK Karo Berikan Bimbingan Teknis Kader untuk Lomba Desa Percontohan
SUMATERA UTARA Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo, Roswitha Antonius Ginting, melakukan supervisi dan monitoring Lomba Desa Perconto
Pemerintahan
JAKARTA -Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Sebanyak 9 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut telah ditangkap. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional kejahatan tersebut.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, 9 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang beragam. Salah satu tersangka, wanita berinisial MW (28), diketahui menetap di China dan bertindak sebagai penghubung. Sementara itu, pria berinisial BHS (34) dan NH (60) terlibat dalam pemalsuan identitas para korban, yang kemudian diproses untuk dijadikan pengantin pesanan.
“Subdit Renakta berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat TPPO ini,” kata Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Selain MW, BHS, dan NH, terdapat sejumlah tersangka lain yang juga berperan sebagai perekrut dan penampung calon pengantin perempuan. Di antaranya, wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56). Mereka bertugas mencari dan menampung para calon pengantin perempuan di Indonesia.
Wira menjelaskan, para tersangka mengecoh korban dengan membuat perjanjian pernikahan dalam bahasa asing, yang membuat banyak korban tidak memahami isi dari perjanjian tersebut. Perjanjian ini bertujuan untuk mengikat korban dan meyakinkan mereka agar bersedia dinikahkan dengan pria asing.
“Perjanjian ini mengikat korban, artinya membuat korban tertarik dan setuju untuk dijodohkan dengan pria asing. Isi perjanjian tersebut pada dasarnya adalah kesepakatan untuk menikahkan pria asing dengan wanita Indonesia,” jelas Kombes Wira.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, sembilan tersangka tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya dan sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(N/014)
SUMATERA UTARA Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo, Roswitha Antonius Ginting, melakukan supervisi dan monitoring Lomba Desa Perconto
PemerintahanSUMATERA UTARA Wisata edukasi konservasi gajah Sumatera di Kawasan Hutan Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, bisa menjadi pilihan menarik ba
PariwisataJAKARTA Sutradara film Shutter, Banjong Pisanthanakun, menilai aktor Vino G. Bastian sangat cocok memerankan karakter utama dalam film Sh
EntertainmentJAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengedukasi masyarakat mengenai pema
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Arie
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola dan infrastruktur pondok pesantren di seluruh Indonesia sebagai bentuk kehadiran
PeristiwaSEI RAMPAH Polres Serdang Bedagai menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama, Senin (13/10/2025). Upacara d
PolitikMEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyampaikan ucapan se
PolitikBATUBARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga
PeristiwaJAKARTA Sebanyak enam wakil Indonesia akan memulai perjuangan mereka di hari pertama turnamen Denmark Open 2025 yang digelar pada Selasa
Olahraga