BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO Modus Mail Order Bride, 9 Tersangka Ditangkap

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 09:05 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO Modus Mail Order Bride, 9 Tersangka Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Sebanyak 9 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut telah ditangkap. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional kejahatan tersebut.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, 9 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang beragam. Salah satu tersangka, wanita berinisial MW (28), diketahui menetap di China dan bertindak sebagai penghubung. Sementara itu, pria berinisial BHS (34) dan NH (60) terlibat dalam pemalsuan identitas para korban, yang kemudian diproses untuk dijadikan pengantin pesanan.

“Subdit Renakta berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat TPPO ini,” kata Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Selain MW, BHS, dan NH, terdapat sejumlah tersangka lain yang juga berperan sebagai perekrut dan penampung calon pengantin perempuan. Di antaranya, wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56). Mereka bertugas mencari dan menampung para calon pengantin perempuan di Indonesia.

Wira menjelaskan, para tersangka mengecoh korban dengan membuat perjanjian pernikahan dalam bahasa asing, yang membuat banyak korban tidak memahami isi dari perjanjian tersebut. Perjanjian ini bertujuan untuk mengikat korban dan meyakinkan mereka agar bersedia dinikahkan dengan pria asing.

“Perjanjian ini mengikat korban, artinya membuat korban tertarik dan setuju untuk dijodohkan dengan pria asing. Isi perjanjian tersebut pada dasarnya adalah kesepakatan untuk menikahkan pria asing dengan wanita Indonesia,” jelas Kombes Wira.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, sembilan tersangka tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya dan sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru