Video yang memperlihatkan tumpukan jerigen sedang mengantre untuk diisi BBM jenis solar subsidi dan pertalite subsidi di SPBU 14.212.251 di Simpang Empat, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, Sumut. (foto: tangkapan layar fb syaidul kodri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BATU BARA — Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.212.251 di Simpang Empat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, beredar video yang memperlihatkan tumpukan jerigen sedang mengantre untuk diisi BBM jenis solar subsidi dan pertalite subsidi.
Warga pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian jerigen dibandingkan kendaraan pribadi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi.
Insiden ini bukan yang pertama. Beberapa bulan lalu, SPBU yang sama pernah mengisi BBM ke dalam puluhan jerigen yang diangkut oleh mobil Suzuki Carry.
Mobil tersebut kemudian terbakar di lokasi SPBU, menimbulkan insiden yang nyaris memakan korban dan memicu kekhawatiran soal keselamatan dan pengawasan distribusi BBM.
Warga menduga praktik pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dilakukan demi memperoleh keuntungan tambahan dari oknum tertentu.
Hal ini dinilai mencederai semangat subsidi energi yang seharusnya tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat kecil.
Perlu diketahui, penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, dan instansi pengawas lainnya segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar ke jerigen tanpa rekomendasi resmi dianggap tidak adil dan sangat merugikan pengguna yang berhak.