Bahlil Wajibkan Kader Golkar di Kabinet Ikut Caleg Pemilu 2029: Harus Kerja Dong!
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan baru bagi kader Golkar yang duduk di kabinet. Menurut Bahlil, selu
POLITIK
JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi turut hadir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Edy Rahmayadi tampak hadir mengenakan kemeja hitam dan duduk di barisan depan kursi pengunjung.
Selain Edy, hadir pula tokoh-tokoh nasional lain, seperti mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup Alexander Sonny Keraf.
Hasto Kristiyanto, sebelum sidang dimulai, menyampaikan bahwa duplik yang disusunnya setebal 48 halaman merupakan bentuk pembelaan terhadap apa yang ia sebut sebagai rekayasa hukum.
"Duplik ini saya siapkan dengan sebaik-baiknya. Gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum dan berbagai tindakan sewenang-wenang," ujar Hasto di hadapan wartawan.
Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Jaksa menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dan memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pantauan di lokasi, keamanan sidang juga diperketat dengan 1.180 personel polisi yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Langkah ini diambil mengingat tingginya atensi publik terhadap kasus yang menyeret tokoh penting di lingkaran elite politik nasional tersebut.
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan baru bagi kader Golkar yang duduk di kabinet. Menurut Bahlil, selu
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa olahraga masyarakat harus menjadi bagian dari ekosistem ek
OLAHRAGA
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa peluang memaafkan tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Sur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakya
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah diduga memi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dar
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mewujudkan swasembada pangan nasional dan memperkuat ketahan
EKONOMI
JAKARTA UTARA Prajurit Komando Armada RI bersama jajaran Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III menggelar aksi bersihbersih ka
NASIONAL
LABUSEL Kodim 0209/Labuhanbatu (LB) menyelesaikan pembangunan jembatan perintis atau jembatan gantung sepanjang 34,5 meter di Dusun Aek
NASIONAL
GAZA Sejak agresi Israel dimulai pada Oktober 2023, ribuan warga Palestina di Jalur Gaza dilaporkan hilang secara misterius. Investigasi
INTERNASIONAL