BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Duplik Hasto Kristiyanto, Hasto Klaim Ada Rekayasa Hukum

Justin Nova - Jumat, 18 Juli 2025 10:15 WIB
65 view
Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Duplik Hasto Kristiyanto, Hasto Klaim Ada Rekayasa Hukum
Edy Rahmayadi di Sidang Hasto (foto: Mulia/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi turut hadir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Edy Rahmayadi tampak hadir mengenakan kemeja hitam dan duduk di barisan depan kursi pengunjung.

Selain Edy, hadir pula tokoh-tokoh nasional lain, seperti mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup Alexander Sonny Keraf.

Hasto Kristiyanto, sebelum sidang dimulai, menyampaikan bahwa duplik yang disusunnya setebal 48 halaman merupakan bentuk pembelaan terhadap apa yang ia sebut sebagai rekayasa hukum.

"Duplik ini saya siapkan dengan sebaik-baiknya. Gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum dan berbagai tindakan sewenang-wenang," ujar Hasto di hadapan wartawan.

Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Jaksa menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dan memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.

Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pantauan di lokasi, keamanan sidang juga diperketat dengan 1.180 personel polisi yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Langkah ini diambil mengingat tingginya atensi publik terhadap kasus yang menyeret tokoh penting di lingkaran elite politik nasional tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru