Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi turut hadir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Edy Rahmayadi tampak hadir mengenakan kemeja hitam dan duduk di barisan depan kursi pengunjung.
Selain Edy, hadir pula tokoh-tokoh nasional lain, seperti mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup Alexander Sonny Keraf.
Hasto Kristiyanto, sebelum sidang dimulai, menyampaikan bahwa duplik yang disusunnya setebal 48 halaman merupakan bentuk pembelaan terhadap apa yang ia sebut sebagai rekayasa hukum.
"Duplik ini saya siapkan dengan sebaik-baiknya. Gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum dan berbagai tindakan sewenang-wenang," ujar Hasto di hadapan wartawan.
Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Jaksa menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dan memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pantauan di lokasi, keamanan sidang juga diperketat dengan 1.180 personel polisi yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Langkah ini diambil mengingat tingginya atensi publik terhadap kasus yang menyeret tokoh penting di lingkaran elite politik nasional tersebut.
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI