Pelaksanaan Ujian Teori SIM di Satpas Polresta Denpasar Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
DENPASAR Satpas SIM Polresta Denpasar menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam proses penerbitan Surat
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi turut hadir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Edy Rahmayadi tampak hadir mengenakan kemeja hitam dan duduk di barisan depan kursi pengunjung.
Selain Edy, hadir pula tokoh-tokoh nasional lain, seperti mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup Alexander Sonny Keraf.
Hasto Kristiyanto, sebelum sidang dimulai, menyampaikan bahwa duplik yang disusunnya setebal 48 halaman merupakan bentuk pembelaan terhadap apa yang ia sebut sebagai rekayasa hukum.
"Duplik ini saya siapkan dengan sebaik-baiknya. Gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum dan berbagai tindakan sewenang-wenang," ujar Hasto di hadapan wartawan.
Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Jaksa menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dan memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pantauan di lokasi, keamanan sidang juga diperketat dengan 1.180 personel polisi yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Langkah ini diambil mengingat tingginya atensi publik terhadap kasus yang menyeret tokoh penting di lingkaran elite politik nasional tersebut.
DENPASAR Satpas SIM Polresta Denpasar menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam proses penerbitan Surat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendoakan videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL