
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan Kriminal
Kendari – Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dari Polsek Baito, Konawe Selatan, dijatuhi sanksi berat berupa demosi selama dua tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari. Hukuman ini diberikan setelah keduanya terbukti meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, seorang guru honorer, dalam kasus dugaan pemerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi hukuman etika. Salah satu sanksi tersebut adalah kewajiban untuk meminta maaf secara resmi kepada institusi Polri atas perbuatan yang mencoreng nama baik kepolisian.“Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi hukuman Patsus 21 hari di Markas Polda Sultra dan demosi selama dua tahun. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf secara etika kepada institusi,” jelas Kombes Pol Iis pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa Ipda Muh Idris meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, guru honorer di Polsek Baito. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk merenovasi ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Baito.Menurut penyelidikan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kepala Unit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, juga mengetahui praktik tersebut. Kombes Pol Moch Soleh selaku Kepala Bidang Propam Polda Sultra memastikan bahwa tindakan ini melanggar kode etik Polri dan tidak dapat ditoleransi.Penjatuhan sanksi ini menegaskan komitmen Polda Sultra dalam menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa. Penempatan khusus selama 21 hari dilakukan di Markas Polda Sultra, di mana para pelanggar akan menjalani pembinaan intensif.“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya. Proses hukum dan etika ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Moch Soleh. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga