BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Abyadi Siregar - Senin, 21 Juli 2025 15:00 WIB
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7). (foto: tangkapan layar ig plgkasus)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang berubah tegang pada Senin (21/7), ketika Oditur Militer membacakan tuntutan hukuman mati terhadap seorang prajurit aktif TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Tuntutan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, beberapa bulan lalu.

Oditur Militer, Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar, dalam pembacaan tuntutannya menyebut bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah direncanakan secara matang, termasuk dalam hal persiapan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan penembakan," ungkap Letkol Darwin.

Senjata yang digunakan oleh terdakwa, menurut oditur, merupakan hasil modifikasi dari senapan serbu SS1 dan FNC.

Senjata tersebut digunakan dalam aksi penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.

Tak hanya itu, Kopda Bazarsah juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Letkol Darwin menambahkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi militer.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah merusak citra TNI di mata masyarakat. Oleh karena itu, kami juga menuntut pemecatan yang bersangkutan dari dinas militer," tegasnya.

Di ruang sidang, keluarga korban tampak menahan haru, sementara suasana berubah emosional ketika tuntutan berat dibacakan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah dengan suara tenang menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan, 28 Juli 2025.

"Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Bazarsah singkat di hadapan majelis hakim.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru