BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Abyadi Siregar - Senin, 21 Juli 2025 15:00 WIB
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7). (foto: tangkapan layar ig plgkasus)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang berubah tegang pada Senin (21/7), ketika Oditur Militer membacakan tuntutan hukuman mati terhadap seorang prajurit aktif TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Tuntutan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, beberapa bulan lalu.

Oditur Militer, Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar, dalam pembacaan tuntutannya menyebut bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:

"Perbuatan terdakwa telah direncanakan secara matang, termasuk dalam hal persiapan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan penembakan," ungkap Letkol Darwin.

Senjata yang digunakan oleh terdakwa, menurut oditur, merupakan hasil modifikasi dari senapan serbu SS1 dan FNC.

Baca Juga:

Senjata tersebut digunakan dalam aksi penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.

Tak hanya itu, Kopda Bazarsah juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Letkol Darwin menambahkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi militer.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah merusak citra TNI di mata masyarakat. Oleh karena itu, kami juga menuntut pemecatan yang bersangkutan dari dinas militer," tegasnya.

Di ruang sidang, keluarga korban tampak menahan haru, sementara suasana berubah emosional ketika tuntutan berat dibacakan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah dengan suara tenang menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan, 28 Juli 2025.

"Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Bazarsah singkat di hadapan majelis hakim.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Serda I Kadek Adi Budiasta Raih Emas Pencak Silat di Porprov Bali 2025, Harumkan Nama Kodam IX/Udayana
Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD 2025 di Kodam Iskandar Muda: 636 Prajurit Baru Resmi Dilantik
Babinsa Jambewangi Dampingi Petani Panen Padi, Wujud Nyata Dukungan TNI terhadap Ketahanan Pangan
Pengajian Rutin Kodim 0808/Blitar: Meneguhkan Iman dan Kebersamaan Prajurit
Satgas Yonif 741/GN Pos Fohululik Kembali Terima Penyerahan Senjata Secara Sukarela dari Warga Perbatasan
Sinergi TNI, Pemda dan Forkopimda Warnai Penutupan Latihan Tempur Denkav 4/SP di Buleleng, Tekankan Profesionalisme Prajurit
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru