BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Kepala Desa di Riau Ditangkap, Diduga Jual Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit

Raman Krisna - Senin, 21 Juli 2025 20:28 WIB
99 view
Kepala Desa di Riau Ditangkap, Diduga Jual Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit
Kepala Desa di Indragiri Hulu, Riau inisial EP jadi tersangka karena menjual kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) jadi kebun sawit. (foto: dok. Polres Inhu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

INDRAGIRI HULU — Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kebun kelapa sawit.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Desa Alim berinisial EP, yang kini resmi ditahan.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari pantauan titik panas (hotspot) menggunakan aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Rabu (2/7/2025).

Tim gabungan Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

"Ditemukan sekitar 4 hektare kawasan hutan yang terbakar, dengan api masih aktif saat tim tiba," ujar AKBP Fahrian dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh seseorang berinisial VP, yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi menelusuri alur administratif kepemilikan lahan, yang ternyata dijual oleh seorang warga berinisial R dan disahkan secara ilegal oleh Kades EP, melalui penerbitan dua Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR).

Pada Minggu malam (20/7), penyidik menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik ini, yakni R sebagai penjual, SBJ selaku juru ukur sekaligus Ketua RT, dan EP sebagai Kepala Desa.

"Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," tegas Kapolres, yang merupakan Alumni Akpol 2005.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EP menerima keuntungan pribadi dari setiap SKGR yang diterbitkannya secara tidak sah.

Imbalan yang diterima EP sebesar Rp 500 ribu per dokumen.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

- Dua bilah parang

- Satu cangkul

- Dua bibit kelapa sawit

- Dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar

- Satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani EP

"Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan merugikan negara," ujar Fahrian.

AKBP Fahrian menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.

Ia menyayangkan keterlibatan aparat desa dalam kasus yang seharusnya dicegah oleh mereka.

"Kepala desa sejatinya menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayahnya. Namun, justru terjadi penyimpangan amanah. Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang merusak lingkungan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik," ucap Fahrian.

Kasus ini menjadi peringatan tegas terhadap penyalahgunaan jabatan di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan lahan dan perlindungan kawasan hutan.*

(d/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru