BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

PN Medan Sidangkan Kasus Warga Siantar yang Bawa Dua Pekerja Tanpa Dokumen ke Malaysia

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 22 Juli 2025 12:10 WIB
PN Medan Sidangkan Kasus Warga Siantar yang Bawa Dua Pekerja Tanpa Dokumen ke Malaysia
Gita Rubyanah, warga Pematang Siantar, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (22/7/2025) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. (foto: waspada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Seorang perempuan bernama Gita Rubyanah, warga Pematang Siantar, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (22/7/2025) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Ia didakwa karena memberangkatkan dua perempuan muda secara ilegal ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih memaparkan bahwa terdakwa merekrut dua korban, Emi Kurniati dan Desy Krystin Natalia Siregar, dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia bergaji Rp5,2 juta per bulan. Gita disebut mengurus seluruh dokumen perjalanan korban termasuk paspor.

Baca Juga:

"Korban Desy merupakan keponakan dari teman terdakwa, sedangkan Emi mendapat nomor kontak Gita dari rekannya yang mengenal terdakwa," ujar jaksa.

Namun, saat kedua korban akan berangkat melalui Bandara Kuala Namu menuju Penang, Malaysia, petugas imigrasi menahan mereka karena mengaku akan bekerja di Malaysia dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tenaga kerja.

Baca Juga:

Saat ditanyai petugas, keduanya menyebut Gita Rubyanah sebagai orang yang mengatur dan membawa mereka. Jaksa menyebut, Gita melakukan pelanggaran berat karena memberangkatkan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Korban tidak memiliki kompetensi, jaminan sosial, serta dokumen legal lainnya. Ini jelas bentuk pelanggaran," tambah JPU Erning.

Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Gita masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, Gita Rubyanah terancam hukuman pidana penjara yang berat.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Bali Berhasil Pulangkan 21 Korban TPPO Kapal AWINDO 2A
Imigrasi Medan Tolak 199 Permohonan Paspor Diduga untuk PMI Ilegal
Nazwa Aliya Tewas di Kamboja, Donasi Warga Sumut Biayai Pemulangan Rp135 Juta
Pekerja Migran Ilegal Sumut Meninggal di Kamboja, Gubernur Bobby: Utamakan Jalur Resmi atau Buka Peluang Usaha di Daerah Sendiri
Polres Bangli Ungkap Kasus TPPO, Korban Dijadikan Pekerja Seks Komersial via Aplikasi
Lolos Hukuman Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru