JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, yang telah dirampas dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Aset-aset tersebut saat ini tengah dinilai oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung sebelum dilelang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan diserahkan kepada BPA untuk dinilai dan dilelang.
Hasil dari lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk menutupi sebagian uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Harvey Moeis.
"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Tim JPU eksekutor akan menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan penilaian, kemudian dilakukan pelelangan," ujar Anang kepada wartawan, Senin (3/11).
Dalam putusan pengadilan, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Saat ini, Harvey telah dipindahkan ke Lapas Cibinong untuk menjalani hukumannya.
Daftar Aset yang Akan Dilelang
Berdasarkan data Kejagung, aset yang akan dilelang terdiri dari kendaraan mewah, perhiasan, tas branded, serta tanah dan bangunan atas nama Harvey Moeis, Sandra Dewi, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Kendaraan Mewah: - 1 unit Mini Cooper S Countryman (B 883 SDW) - 1 unit Rolls-Royce hitam - 1 unit Lexus RX300 Luxury (B 5 IOK) - 1 unit Toyota Vellfire (B 5 IOK) - 1 unit Ferrari 458 Speciale (B 2 MKL) - 1 unit Mercedes-Benz SLS AMG (B 1 RPL) - 1 unit Ferrari 360 Challenge Stradale (B 1985 SHM) - 1 unit Porsche 911 Speedster 4.0L (tahun 2020)
Perhiasan dan Tas Mewah: - 141 buah perhiasan berupa gelang, kalung, dan logam mulia. - 88 tas mewah dari merek ternama seperti Hermes, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, hingga Balenciaga.
Tanah dan Bangunan: - 11 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang, termasuk properti di kawasan elite Senayan Residence, Kebayoran Baru, dan Green Garden. - Beberapa unit kondominium di Beverly 90210, Tangerang, atas nama Sandra Dewi.
Selain aset fisik, Kejagung juga menyita sejumlah uang tunai dan rekening atas nama Harvey Moeis, antara lain: